Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika, Satu WNA

by
Tersangkanya bandar narkoba yang diringkus Polresta Sidoarjo

BERITABUANA.CO, SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika. Kedua tersangka mengedarkan narkotika di wilayah kabupaten Sidoarjo dan diluar Kabupaten Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengatakan, penangkapan tersangka WNA inisial KLD dan SW berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement Jl.Kp Baru Desa Tambak Oso Kec Waru Kab Sidoarjo dan di Area SPBU Jl Raya Tropodo Waru Sidoarjo.

Menurut Deny, tersangka yang berasal dari WNA inisial KLD tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis Tembakau Sinte) dengan berat bruto masing masing ± 4,44 gram ditimbang beserta plastik nya, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan 1 buah handphone merk Samsung.

Deny menambahkan, selisih satu hari tersangka SW pada tanggal 12 Februari juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 4 bungkus plastik/klip berisi tembakau sintesis (Sinte) Narkotika Golongan l ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/ methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa ( pasta ) , 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

“Tersangka SW juga mengedarkan narkotika ini diwilayahnya kabupaten Sidoarjo dan diluar kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua.” ujar Deny.

Akibat perbuatanya, tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *