Didakwa Pengedar Narkotika, Terdakwa Terancam Seumur Hidup di Penjara

by
Jaksa penuntut umum sedang membaca dakwaannya di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang kasus dugaan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dengan terdakwa Ridho Ma Roef bin Ramli mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda pembacaan dakwaan.

Disebut jaksa penuntut umum Timmy Wolya, SH, dalam dakwaanya, terdakwa ditangkap polisi saat mengantar narkotika golongan 1 jenis sabu kepada pemesannya.

Dimana sebelumnya, terang jaksa, terdakwa telah melakukan pertemuan dengan Mega (belum tertangkap) di Jalan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara untuk menerima 8 paket sabu dengan tujuan membantu Mega menjual narkotika tersebut. Setelah diterima, terdakwa membawa ke rumah neneknya.

Lalu, ujar jaksa, terdakwa membawa satu bungkus plastik klip sabu ke daerah Kosambi, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Sabu seharga Rp 200 ribu satu klip itu akan diantar terdakwa kepada pemesannya,” kata penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro,SH, Selasa (30/3/2021).

Namun, lanjut penuntut umum, laju kendaraan terdakwa dihentikan oleh polisi.

“Lalu polisi menggeledah terdakwa, dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotik golongan satu jenis sabu,” ujar jaksa.

Ditambahkan, sabu itu ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri jaket yang dipakai terdakwa.

“Beratnya 0,0962 gram. Bentuknya kristal dan bukan tanaman,” katanya.

Selain sabu seberat 0,0962 itu, kata penuntut umum, kepada polisi saat penangkapan mengaku masih menyimpan narkotika dengan jenis yang sama.

“Saat diinterogasi polisi, terdakwa masih menyimpan sabu di rumah neneknya,” lanjut jaksa.

Menurut jaksa, sabu yang disimpan di rumah neneknya itu merupakan bagian dari barang bukti yang ditemukan polisi dari terdakwa.

“Sampai di rumah nenek terdakwa, polisi menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 0,1156 di bawah bantal kursi ruang tamu,” pungkas penuntut umum.

Atas perbuatan terdakwa, penuntut umum mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *