Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja di Parit Sawah

by
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat Merilis Pengungkapan Pembunuhan di Parit Sawah

BERITABUANA.CO, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pemuda, MH (26) dan MBK (21) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap ARR (15) yang masih remaja di Parit Sawah, Dusun Karangploso, Tulungan, Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, kedua pelaku tega membunuh korban karena ingin menguasai Handphonenya.

“Pelaku cekik leher korban pakai kain sarung hingga tewas,” kata Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021).

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit Daihatsu Granmax Nomor Polisi L-9791-W warna hitam, satu unit handpone merk OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W-3185-WV, 1(satu) buah sarung warna coklat kombinasi hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu kombinasi hijau, 1(satu) buah celana pendek warna merah, 1 (satu) buah baju warna merah, dan 1 (satu) buah celana dalam warna krem.

“Barang bukti saat aksi pembunuhan itu turut kami amankan,” ujar Sumardji.

Sumardji menyampaikan, kedua pelaku diminta keluarga korban untuk dihukum seberat-beratnya.

“Keluarga korban ingin kedua pelaku dihukum berat, sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP.

“Ancamannya penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *