Pengedar Narkotika Divonis 6 Tahun Penjara di PN Jakarta Utara

by
Majelis hakim PN Jakarta Utara sedang membaca putusan kepada terdakwa pengedar narkotika secara daring

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis jakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa Nur Hidayat selama 6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hidayat selama 6 tahun penjara,” kata Boko, SH, ketua majelis hakim dalam sidang secara daring di PN Jakarta Utara, Selasa (30/11/2021).

Selain menghukum penjara, terdakwa yang dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika itu juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 Miliar.

“Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda dapat diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” terang hakim dalam putusannya di persidangan.

Dalam kasus ini awalnya terdakwa memesan sabu dari seseorang yang bernama Budi Siti di wilayah WTC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Setelah mendapat pesanannya, terdakwa mencacah sabu tersebut menjadi 20 paket yang akan dijual satu paket Rp 400 ribu.

Sedangkan terdakwa telah menjual sebagian dari sabu itu yang hasilnya digunakan untuk menutupi kebutuhan terdakwa. Sementara sisa yang belum laku berhasil disita polisi dan dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun penjara. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *