BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespons baik niatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lewat keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2021) menjelaskan, selain presiden, Menkopolhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakui adanya ancaman dan potensi kriminalisasi lewat UU ITE. Terutama akibat banyaknya pasal-pasal karet dalam UU ITE, contohnya Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 .
“Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah, jangan PHP saja” ujar HNW sapaan akrab Hidayat.
Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini yakin bila pemerintah benar-benar serius maka proses revisi tidak akan memakan waktu yang lama. Sebab, partai-partai oposisi seperti PKS dan Demokrat telah menyatakan sependapat dengan presiden.
Karena itu, sudah sepatutnya proses pembahasan revisi nantinya berlangsung cepat. Sebab, fraksi-fraksi koalisi pemerintah tidak akan mungkin menolak niat presiden.
“Asal political will pemerintah benar-benar jujur dan serius, maka ini akan bisa berlangsung cepat. Sikap politik F-PKS dan F-PD justru sudah menyatakan dukungan mereka untuk revisi UU ITE, maka wajarnya revisi UU ITE ini bisa dilakukan dengan cepat, penuh amanat, dan sesuai harapan rakyat,” jelasnya.
Dia yakin proses politik di DPR nantinya bakal mudah. Peta politik di DPR justru berpihak pada pemerintah.
“Apabila pihak Presiden Jokowi (Pemerintah) benar-benar serius inginkan revisi UU ITE, dan tidak sedang bermanuver politik, yang membenarkan kecurigaan bahwa kegaduhan ini semua hanyalah manuver untuk pengalihan isu, yang bisa makin membuat rakyat tidak percaya dengan pernyataan dan janji Pemerintah,” pungkasnya. (Asim)