Update Haji 2026: 10 WNI Ditangkap Pihak Saudi Terkait Dugaan Jual Beli Haji Ilegal

by
Jubir Kemenhaj RI, Maria Assegaf. (Foto: Humas Kemenhaj)

BERITABUANA.CO, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah praktik haji non-prosedural atau haji ilegal. Haji non-prosedural merupakan praktik keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah.

“Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga sangat beresiko bagi keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran ibadah Jemaah,” kata Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaf saat memberikan keterangan pers yang disiarkan di YouTube Kemenhaj RI, Selasa (5/5/2026)

Maria menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari KJRI Jedah dalam satu pekan terakhir sepuluh warga negara Indonesia atau WNI telah ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji illegal.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh serisan otoritas keamanan Arab Saudi dalam menegakkan kebijakan ‘Lahaj bila Tasrih’ atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ucapnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaminkelancaran, ketertiban, serta kualitas layanan dari penyelenggaran ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia.

“Pemerintah Indonesia dalam hal ini menghormati dan mendukung seluruh langkah tegas dari pemerintah Arab Saudi dalam memerantas praktik haji non-prosedural atau haji illegal,” tegasnya.

” Apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait penyelenggaran tersebut penanganan sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Maria menegaskan, pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum tersebut. “Penindakan ini tidak hanya berlaku bagi calon jemaah tetapi juga bagi pihak-pihak yang mengorganisir kemudian juga memfasilitasi, mempromosikan atau mengambil keuntungan dari praktik haji illegal,” tegasnya.

Satgas Haji Ilegal

Sejalan dengan itu, kata Maria, Pemerintah Indonesia, juga menunjukkan keserisan penuh dalam pencegahan melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj dan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

” Satgas ini ditempatkan di berbagai titik pemberangkatan strategis untuk kemudian memastikan tidak ada warga negara yang menjadi korban praktik haji illegal,” katanya.

Ia mengungkapkan, Operasi Satgas Haji Ilegal ini telah berhasil menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Langkah ini kemudian menunjukkan kehadiran negara bahwa upaya pencegahan di dalam negeri dilakukan secara aktif, terukur dan berkelanjutan.

“Ini tak hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas penyelenggaran ibadah haji saja, sekaligus merupakan perlindungan bagi masyarakat dari praktik penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tuturnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergoda dengan tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Tawaran semacam itu tidak hanya melanggar hukum saja tetapi juga beresiko tinggi merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi bidana, deportasi bahkan larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” tutupnya. (Fadloli/MCH 2026)