Pemerintah Usul Revisi Terbatas UU ITE, Komisi I DPR Siap untuk Membahas

by
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di Media Center Gedung Nusantar III DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk merevisi secara terbatas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tujuan menghapuskan ‘pasal karet’ atau pasal yang dinilai multitafsir. Keputusan yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD itu, dilakukan untuk mengakhiri polemik UU tersebut.

Terkait rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?” di Mdia Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021) mengatakan bahwa pada prinsipnya, Komisi I DPR siap untuk membahas sepanjang draft revisi nya sudah dikirim oleh pemerintah ke DPR RI.

Memang, dikatakan Abdul Kharis kalau revisi UU ITE tersebut usulan dari pemerintah, sehingga DPR menunggu saja draft revisi atau apapun namanya dari pihak pemerintah.

“Komisi I DPR siap untuk membahas itu, dan saya kira tinggal mekanisme prosedur pembahasan revisi yang perlu dilalui, yakni salah satunya harus memasukan dalam prolegnas,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Kesempatan itu, Abdul Kharismenyampaikan, berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE No.11/2008 yang sudah direvisi, hingga saat ini masih menuai polemik, sehingga banyak kemudian masukan dari masyarakat, ada yang mengatakan muncul apa ada ‘pasal karet’ dan lain sebagainya.

“Jadi saya melihatnya dari aspek penegak hukumnya, mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut akan tetapi karena ada dirasa oleh masyarakat dan disampaikan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus berbeda-beda perlakuannya, kurang seragam, kurang sama yang mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” tutupnya. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.