BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana pemerintah terkait revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disambut baik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Namun dirinya berharap revisi tidak melepas niat baik awal hadirnya UU tersebut.
“DPR menyambut baik rencana tersebut. Dan masyarakat diharapkan juga dapat menggunakan media sosial dengan bijak,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).
Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini mengakui, UU ITE masih mencantumkan pasal ‘karet’ yang kerap dijadikan alat untuk melaporkan pihak yang berseberangan, hanya karena permasalahan kecil di media sosial.
“Jadi kami berharap, UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal yang multitafsir dan digunakan untuk saling melapor,” imbuhnya.
Menurut Azis, hal itu penting untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan pendapat.
“Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke kepolisian,” kata
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Jokowi. (Rls)