BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Andy Cahyady kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kali ini dua saksi dihadirkan oleh penuntut umum untuk memberi keterangan di persidangan.
Saksi Feng Qiu Ju, menjelaskan awal mula diketahuinya penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan terdakwa Wenhai Guan yaitu usai dia memasak air di dapur. “Anaknya panggil dia (saksi): mama, mama, keluar, kata anaknya. Lalu dia (saksi) keluar dan melihat korban pukul dia (terdakwa),” ungkap saksi melalui penerjemahnya, Senin (1/2/2021).
Memang sebelumnya, terang saksi, dia sudah mendengar ada suara ribut-ribut. “Tapi dia (saksi) belum juga mau keluar,” kata penerjemah kepada majelis hakim.
Menurut saksi, dia melihat terdakwa dipukul pakai tangan kanan. “Dia ga tau berapa kali dipukul,” lanjut penerjemah.
Selesai peristiwa itu terdakwa dan korban berdiri namun saksi tidak melihat luka korban. “Jadi saksi tidak memperhatikan wajah korban,” terangnya.
Belakangan, kata saksi melalui penerjemahnya, baru dia tau dari putrinya peristiwa itu setelah diperlihatkan videonya. “Memperlihatkan vodeo peristiwa tersebut oleh putrinya,” katanya.
Selain itu, saksi juga mengakui bahwa saat keributan terjadi antara terdakwa dengan korban tidak ada pegang tangan korban. “Tidak ada,” kata saksi kepada penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Adi Darmawansyah, SH; Nugrah Dovristyadi, SH; Arif Rachman Khakim, SH; Marna Ina, SH; Nurhakim, SH; Melvina Yanti Sirait, SH; Abrar Moh. Yasin L, SH; dan Medi Setiawan, SH.
Bahkan saksi, lanjut penerjemahnya, tidak melihat pula terdakwa memukul korban. “Tidak ada dia (saksi) lihat,” sambungnya.
Sementara saksi Dong Dan mengutarakan bahwa peristiwa itu bukanlah perkelahian tetapi pemukulan. “Siapa yang memukul,” tanya majelis hakim, dan dijawab saksi, “Andy yang memukul”.
Malah, kata saksi, sudah meminta korban agar berhenti memukul terdakwa. “Tapi karena takut ga berani mendekat. Maka dia ambil hand phonenya lalu merekam,” terangnya.
Kasus ini terjadi ketika korban hendak masuk ke rumah di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, 17 Agustus 2018 yang lalu dihalangi terdakwa sambil berkata agar korban hari itu juga bayar utangnya. “Korban jatuh karena didorong oleh terdakwa,” kata jaksa Swartin Polembi dalam dakwaannya.
Setelah bangun dan korban berusaha menaiki tangga untuk masuk rumah dan dekat dengan terdakwa, lalu tedakwa memukul korban dengan tangan kanannya mengenai bibir hingga korban terjatuh. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang jaksa. (R. Sormin)







