Yuk! Lapor SPT Tahunan Sekarang

by
KPP Pratama Kupang mengajak lapor SPT Tahunan Tahun 2020 melalui online

BERITABUANACO, KUPANG – KPP Pratama Kupang mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2020, sebelum berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.

Ajakan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di kantornya, Selasa (2/2/2021).

“WP yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 sebelum 31 Maret 2021, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.,” jelas Luqman Hakim.

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak awal Januari 2021. Keterlambatan pelaporan, akan mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp 100 Ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 Juta untuk Badan.

“Mengingat kondisi saat ini sedang tidak kondusif, diharapkan para WP melakukan pelaporan SPT di rumah saja, untuk menghindari kerumunan,” imbau Luqman Hakim.

Dikatakan Luqman Hakim, pelaporan SPT Tahunan saat ini sudah bisa melalui jaringan internet di rumah, yaitu melalui e-Filing di laman djponline.pajak.go.id. Laman ini juga bisa diakses melalui handphone sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Tahunan.

SPT Tahunan Orang Pribadi terdiri dari tiga formulir, yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS sementara SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan hanya terdiri dari satu formulir yaitu formulir 1771. “Formulir 1770 digunakan oleh WP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Formulir 1770 S digunakan oleh WP yang bekerja sebagai pegawai, yang mendapatkan penghasilan setahun diatas Rp 60 Juta, sementara apabila memperoleh penghasilan setahun kurang dari itu, WP dapat menggunakan Formulir 1770 SS.

Pihaknya berharap, dengan adanya kampanye pelaporan SPT Tahunan ini, masyarakat di NTT, khususnya WP di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Kupang, memiliki kesadaran untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing sebelum jatuh tempo.

“Dengan melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, kita juga turut berkontribusi kepada negara. Bukan saja untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai WP yang baik, namun juga untuk memutus penyebaran virus Covid-19 ini. Dan yang tidak kalah penting, kalau bisa lapor sekarang, kenapa harus nanti?” tegas Luqman Hakim. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *