Kejagung Tangkap Dua Saksi Buron Penyalahgunaan Jabatan atas Perkara Narkoba

by
by
Dua saksi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kejati Riau saat diringkus tim tabur Kejagung. (Foto: Puspenkun)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua buronan yang menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atas penanganan perkara narkoba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan saksi yang berinisial K dan M saat berada di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023), di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

“Pada saat diamankan, Saksi K dan M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujar Ketut.

Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketut menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.Oisa