Biar Lebih Jelas, DPR Jadwal Ulang Pelaksanaan Pilkada

by
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustofa.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Draf Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022 dan 2023.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2021) mengklaim, DPR sedang mengatur ulang jadwal penyelenggaraan Pilkada. Jadwal tersebut akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Adapun di dalam tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, dilakukan serentak pada 2024.

“Dalam revisi UU Pemilu, kita menggabungkan UU nomor 10 (tahun 2016) tentang pilkada dan UU nomor 7(tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu,” kata Saan.

“Jadi yang harusnya diundang-undang di 2024 kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan,” lanjutnya.

Saan mengatakan, kalaupun ada keinginan untuk menyerentakkan pilkada, opsi tersebut lebih baik digelar pada 2027.

“Tapi itu belum final disatukan itu,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Saan menyatakan, hampir seluruh fraksi di DPR menginginkan agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lima tahun sekali.

Setidaknya ada tiga alasan pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar serentak pada 2024. Pertama karena persoalan pengamanan yang tidak memadai. Kedua, pertimbangan dari sisi kualitas elektoral.

“Kalau diserentakkan 2024, walaupun waktu berbeda ada pileg ada pilpres ada pilkada. Tahapan pilpres pileg aja belum selesai, sudah pilkada lagi. Gimana penyelengara mengelolanya. Ini juga jadi banyak pertimbangan kenapa ingin dinormalkan,” ujarnya.

Ketiga, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa dari sisi petugas.

“Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. kenapa? karena orang sudah tidak fokus lagi. kemarin saja kualitas elektoral utk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres. sehingga ketika sudah pilpres coblos suara presiden pulang saja. Jadi legislatifnya tidak terlalu dipedulikan,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *