Soal Jilbab, Seknas Jokowi Minta MPR Cermati Kasus SMK Negeri 2 Padang

by
Seknas Jokowi, Dedy Mulyadi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penerapan kebijakan seragam sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mengusik rasa kebangsaan, karena ada siswa non muslim diwajibkan memakai jilbab. Kasus ini memicu kontroversi dan sampai saat ini masih menjadi perbincangan di masyarakat.

Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal-nya, Dedy Mawardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/1/2021) ikut menyesalkan kasus tersebut.

Karena itu, Dedy meminta MPR RI untuk mencermati peristiwa intoleransi seperti yang ada di SMK Negeri 2 Padang. Sebab, gerakan membumi kan 4 Pilar Kebangsaan yang dicetuskan oleh almarhum Taufiq Kiemas sepertinya belum membuahkan hasil, pada hal sudah begitu masif.

“Ternyata pilar kebangsaan kebangsaan ini belum sepenuhnya menyentuh masyarakat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah,” kata Dedy.

Dia menyatakan, kasus yang muncul di SMK Negeri 2 Padang, yaitu seorang siswi non muslim diwajibkan memakai jilbab sebagai bentuk intoleransi. Pada hal, intoleransia dalamentuk apa pun jelas bertentangan dengan semangat gerakan 4 Pilar Kebangsaan, dalam hal ini Pancasila dan pilar Bhineka Tunggal Ika.

“Kasus di SMK 2 Padang bukti nyata kalau praktek intoleran masih ada. Kita tidak tahu apa kah di sekolah-sekolah negeri lain ada kasus serupa atau tidak,” tambahnya lagi.

Untuk itu, Seknas Jokowi mengingatkan, sekolah negerii dibiayai oleh negara, yang duitnya dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak yang beragam agama. Negara ini kata Dedy lagi, berdasarkan hukum bukan agama, sehingga jika ada warganegara yang berprofesi sebagai guru atau kepala sekolah negeri melakukan praktek intoleran musti ditindak tegas.

“Karena sikap intoleransi apalagi memaksakan seragam tertentu itu bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang Seragam Sekolah, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tegas dia.

Dedy menghimbau semua guru di sekolah negeri musti faham menekankan penggunaan seragam sekolah yang identik dengan agama, merupakan sikap intoleransi yang melanggar UU dan Pancasila.

“Langkah pemerintah menindak kepala sekolah SMK Negeri 2 di Sumbar sudah tepat. Karena memang melanggar aturan dan ada kesan memaksakan kehendak secara sepihak. Dunia pendidikan harus bersih dari praktek intoleransi,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *