Pembubaran FPI dalam Negara Demokrasi?

by
Atribut FPI.

Oleh: Abu Rasya M Athaya*

KEPUTUSAN pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dinilai sebagai langkah yang tepat. Publik juga merespon positif dan mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), bahkan secara de jure sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar karena tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan begitu, status dan keberadaan FPI ilegal dan secara yuridis pada dasarnya tidak boleh menyelenggarakan pelbagai kegiatan keorganisasian. Hanya saja, FPI tetap menunjukkan sikap arogansi dan wujud aslinya sebagai “komplotan premanisme berjubah agama” yang kerap bertindak anarkis dan intoleran terhadap pemeluk agama lain. Yang teranyar, FPI secara “telanjang” menentang pemerintah. Ketika Habib Rizieq Shihab atau HRS dikabarkan pulang ke Indonesia, ribuan Laskar FPI menyambut gegap-gempita kepulangan lelaki yang disebut-sebut sebagai ‘Imam Besar’ nya dari Arab Saudi tempat pelariannya.

Selang beberapa hari pasca kepulangannya, secara terbuka HRS menggelar pesta pernikahan anaknya sekaligus merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diikuti Laskar FPI dan para pengikutnya. Dalam acara pesta pernikahan yang berbarengan dengan momentum Maulid itu, Habib Rizieq Shihab memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikam ceramah perdana pasca pulang dari pelariannya. Tetapi sangat disayangkan, isi ceramahnya sama sekali tidak mengandung pesan-pesan moral dan nilai-nilai agama. Sebaliknya, isi dari ceramah HRS lebih banyak cacian, provokasi, hujatan, adu domba, dan penghinaan terhadap pemerintah. Singkat cerita, kegiatan Maulid dan pesta pernikahan anak Habib Rizieq Shihab yang melibatkan ribuan massa itu berbuntut panjang. Akibatnya, dua jenderal polisi dicopot dari jabatanya sebagai Kapolda, yaitu Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot karena dinilai lalai menegakkan protokol kesehatan terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab dan laskar FPI.

Ikhwal, wacana pembubaran FPI, tak hanya santer di era Jokowi-Ma’ruf tetapi sejak rezim pemerintahan SBY desakan untuk membubarkan dan menghentikan aktivitas FPI menggelinding bak bola liar. Kala itu presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengkaji celah hukum yang sah sebagai pintu masuk sehingga secara yuridis bisa membubarkan ormas FPI yang kerap anarkis dan intoleran itu. Apalagi saat itu ormas FPI terbukti melakukan tindakan anarkis-intoleran, yaitu melakukan kekerasan atas nama Agama di Cikuesik dan Temanggung. Tindakan kekerasan semacam itu tidak dibenarkan dalam agama apa pun tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, pemerintah bersikap tegas terhadap kelompok apa pun jika mengancam integrasi dan keutuhan negara serta merusak harmoni dan kebhinnekaan Indonesia. Artinya, ketika pemerintah melalui Menkopolhukan, Mahfud MD secara resmi membubarkan Ormas FPI, pada prinsifnya sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi humanisme, antianarki, dan antiintoleransi. Dalam negara demokrasi yang terbuka, kebebasan berserikat atau berkumpul adalah keniscayaan dan dijamin konstitusi. Dengan catatan, patuh terhadap konstitusi negara dan tidak mengusung ideologi yang bertentangan dengan ideologi pancasila. Berbeda dengan FPI yang sudah jelas anti terhadap pancasila, tentu itu kontradiksi dengan demokrasi pancasila yang dianut Indonesia.

FPI Vis a Vis Pancasila

Pada titik ini, langkah tegas pemerintah membubarkan FPI sebenarnya sudah sejak lama dinantikan. Artinya, keputusan pak Jokowi sangat tepat serta sesuai dengan espektasi dan kehendak publik yang menghendaki ormas radikal, ekstriem, anarkis, dan intoleran memang layak bahkan “wajib” dibubarkan. Tentu keputusan pemerintah membubarkan ormas FPI melalui proses kajian dan analisis yang mendalam serta komprehensif sehingga pemerintah berkesimpulan FPI layak dibubarkan dan semua aktivitas serta kegiatan atas nama Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.

Hasil kajian dan analisis serta pertimbangan pemerintah terkait pembubaran ormas FPI tersebut setidaknya ada enam. Pertama, adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Ormas. Ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT.

Keempat, organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 Ayat (3) huruf a, c, dan d, Pasal 59 Ayat (4) huruf c, dan Pasal 82A Undang-undang Ormas. Kelima, bahwa pengurus dan/atau anggota FPI, maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdsarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme. Dari angka ini, 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana. Keenam, telah terjadi pelanggaran ketentuan hukum oleh pengurus dan atau anggota FPI yang kerap melakukan berbagai razia atau sweeping di masyarakat. Padahal, sebenarnya kegiatan itu menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum _(Kompas. 30/12/20)._

Dari keenam alasan dan pertimbangan terkait pembubaran Ormas FPI tersebut yang menarik dan perlu dikritisi kembali justru pada poin ke dua yaitu terkait Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan pasal 2 Undang-Undang Ormas. Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI pasal 6 dijelaskan, bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan da’wah, penegakan hisbah (ajakan kebaikan dan mencegah kemungkaran) dan pengamalan jihad. Pertanyaannya adalah mengapa AD/ART FPI yang sudah jelas tidak mencantumkan Pancasila bisa lolos dan disahkan oleh Menkumham saat itu, padahal itu sudah jelas mengusung ideologi khilafah dan anti Pancasila.

Yang pasti kita berterimakasih kepada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang sudah berani mengambil langkah tegas dan keputusan yang tepat membubarkan FPI yang berpotensi besar merongrong Pancasila sebagai ideologi final negara Indonesia. Apalagi disinyalir bahwa keberadaan Ormas FPI justru melahirkan bibit-bibit radikalisme dan tumbuh-suburnya populisme Islam di tanah air. Pada konteks ini, keputusan pemerintah membubarkan FPI banyak hikmahnya, paling tidak dapat mencegah potensi berkembangnya radikalisme dan terorisme serta menjaga integrasi negara dari pelbagai bentuk ancaman ideologi transnsional yang mencoba mengganti Pancasila.

Terakhir, sekali lagi penulis mengucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah melunasi janji kebangsaannya sebagai pemimpin besar. Dengan membubarkan Ormas FPI, itu menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari pelbagai ancaman intoleransi dan anarkisme yang membabi buta. Dengan demikian, pembubaran FPI adalah kado akhir tahun yang mengemberikan. Karena itu, kita songsong tahun 2021 sebagai tahun toleransi yang penuh dengan kedamaian, ketentraman, kesejukan, dan harmoni antar sesama pemeluk agama, yang diikat dalam satu kesatuan yaitu Bhinneka Tunggal Ika. ***

*Penulis adalah Alumnus Pesantren Annuqoyah Guluk-Guluk Sumenep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *