Fahri Sayangkan Menko Polhukam yang Larang Jurnalis Bertanya Alasan Pembubaran FPI

by
Menko Polhukam Mahfud bersama Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah di Mata Najwa.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI), dan melarang seluruh aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab ini. Alasan pembubaran, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamza lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020), justru menyentil Mahfud MD karena melarang jurnsalis bertanya soal alasan pemerintah membubarkan FP.

“Pak Prof. Mahfud MD yang terhormat, seperti bapak, hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para Doktor dan Guru Besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang-orang pintar. Tapi sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang-orang pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti,” tukas mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tegas Mahfud MD.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstituso (MK) itu, keputusan pemerintah sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” jelas Mahfud.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *