Edi Homaidi: KMI Dukung Pembubaran FPI Karena Sesuai Aturan yang Berlaku

by
Ketua KMI, Edi Homaidi. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan pemerintah sebagaiman disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, atas keberadaan Front Pembela Islam (FPI), diapresiasi Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi. Dikatakannya bahwa keputusan pemerintah membubarkan ormas pendukung Habib Rizieq Shihab itu, sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Menurut saya, pemerintah sudah bertindak tegas dengan menerbitkan surat keputusan bersama pembubaran ormas FPI. Kami juga berpandangan, tindakan pemerintah iniĀ  merupakan wujud nyata hadirnya negara untuk melindungi ideologi Pancasila dan melindungi hak asasi warganegara Indonesia,” kata Edi Homaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Edi Homaidi melihat kalau pembubaran itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan pimpinan lembaga dan mulai berlaku hari ini, Rabu (30/12/2020) kemarin. SKB sebagai dasar pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang, meliputi SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

“Apalagi, tindakan tegas pemerintah tersebut mendapat dukungan dan apresiasi yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Karenanya, KMI setuju tindakan tegas pemerintah itu sepanjang untuk melindungi keselamatan nasional yang lebih besar yakni Ideologi Pancasila dan terjaminnya Hak Asasi Warganegara untuk hidup aman, damai dan penuh toleransi,” sebut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Lanjut Edi Homaidi, sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kemendagri tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

“Namun tentunta, keputusan itu jangan sampai hanya bagian sentimen pemerintah terhadap keberadaan FPI. Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum yang berkeadilan bagi semua,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *