FHUI Berikan Pelatihan Pembuatan Kontrak Restrukturisasi Pembiayaan Pada BMT 

by
Foto: Dokumentasi FHUI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar kegiatan pendampingan pelaku Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) dengan tema “Pendampingan Perjanjian Restrukturisasi Utang Akibat Keadaan Kahar dalam Pengelolaan BMT”, Kegiatan berlangsung di HW Hotel Padang dan dihadiri para pelaku BMT yang ada di Padang, pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Pendampingan itu diarahkan kepada penguatan kapasitas advokasi, dengan menekankan kepada pelatihan penyusunan adendum kontrak dalam rangka restrukturisasi pembiayaan pada BMT.

Ketua Pengabdi Dosen FHUI, Ibu Farida Prihatini, S.H.,M.H.,C.N, dalam keterangan tertulisnya kepada www.beritabuana.co, menerangkan, kegiatan duhadiri oleh praktisi hukum yang ahli dalam bidang hukum bisnis yakni Bapak Mirza Karim, S.H., LL.M., dari Partner di Karimsyah Lawfirm.

Kegiatan tersebut bertujuan, agar para pengurus BMT di Padang dapat menguasai mengenai dasar-dasar hukum kontrak syariah, regulasi mengenai restrukturisasi pembiayaan, dan dapat membuat sendiri kontrak adendum restrukturisasi pembiayaan yang pada masa pandemi ini banyak mengalami kendala karena turunnya daya beli masyarakat.

Ketua Pengabdi Dosen FHUI, juga menyampaikan bahwa program pengabdian masyarakat yang dilakukan di Padang ini telah menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Di mana dalam kondisi pandemi yang berlangsung saat ini menyebabkan banyak nasabah-nasabah BMT yang tidak dapat memenuhi pembiayaan sehingga diperlukan restrukturisasi pembiayaan.

Untuk itu, tim pengabdian masyarakat ini bertujuan agar para pelaku BMT dapat membuat kontrak adendum mengenai restrukturisasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dasar-dasar kontrak syariah.

“Harapannya setelah mengikuti program pendampingan pembuatan kontrak restrukturisasi ini BMT-BMT yang ada di Padang dapat terus berkembang dengan pesat dan membantu muslimin yang berekonomi lemah serta UMKM-UMKM yang ada di Kota Padang” ujar Ibu Farida dalam pembukaan acara.

Sementara pada acara itu sendiri dalam memberikan materi, pembicara Mirza Karim, membaginya menjadi dua bagian pertama adalah penyampaian materi-materi dasar mengenai restrukturisasi pembiayaan. Sesi kedua, lebih kepada workshop dan pelatihan pembuatan kontrak restrukturisasi pembiayaan.

Restrukturisasi pembiayaan ialah upaya yang dilakukan dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Upaya ini dapat dilakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Penataan kembali atau restrukturisasi dapat meliputi: (1) penambahan dana fasilitas pembiayaan; (2) konversi akad pembiayaan; (3) konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah; (4) konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.

Setelah penyampaian materi dasar-dasar tentang restrukturisasi pembiayaan, kegiatan dilanjutkan pada sesi workshop pembuatan adendum kontrak.

Adendum kontrak yang diberikan pelatihan di antaranya, adendum kontrak penjadwalan kembali (rescheduling), adendum kontrak keringanan potongan harga, adendum kontrak perubahan dari skema Murabahah ke Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), adendum kontrak perubahan dari skema Murabahah ke Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT), dan adendum kontrak perubahan dari Murabahah menjadi Musyarakah atau Mudharabah.

Para peserta kegiatan pendampingan ini mengikuti kegiatan dengan antusias dan sesekali langsung bertanya mengenai permasalahan yang ada di BMT Padang dan alternatif penyelesaiannya.

Tim Pengabdi dan Pemateri menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dengan kacamata syariah dan sesuai perundang-undangan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *