Prabowo-Sandi di Pemerintahan Jokowi, Wujud Hakiki dari Demokrasi Pancasila

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bergabungnya Prabowo Subianto yang diikuti Sandiaga Uno dalam kabinet Indonesia Maju (pemerintahan) tanpa disadari bahwa Presiden Jokowi telah mewujudkan prinsip yang paling hakiki dari demokrasi Pancasila.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

“Sebetulnya indikasi rekonsiliasi antara kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 sudah terlihat pada acara pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu,” kata Idris.

“Saat itu Prabowo Subianto, calon presiden yang kalah dalam Pilpres 2019, dengan berbesar hati menghadiri acara pelantikan tersebut. Suatu momen yang langka bahkan di negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat sekalipun,” tambahnya.

Menurut dia, sejatinya demokrasi Pancasila memang menghendaki hal itu. Sebagaimana tercermin pada Sila keempat Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

“Yang artinya : Demokrasi Pancasila lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan pengambilan keputusan dengan cara suara terbanyak melalui perwakilan,” sebut dia.

Selain itu, sambung Idris pelaksanaan lebih lanjut dari Pancasila tercermin pada konstitusi kita sebagai hukum dasar yakni sama sekali tidak mengenal adanya oposisi. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 justru mengatur adanya pembagian kekuasaan baik untuk eksekutif, yudikatif, dan juga fungsi serta kedudukan legislatif,” terangnya.

Kemudian, pertanyaan liar yang selalu muncul di publik adalah jika tidak ada oposisi, lantas siapa yang mengontrol pemerintah?

Sesungguhnya pada Bab VII Pasal 20 A, lanjut Idris, DPR itu memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Secara konstitusi hak itu melekat pada setiap anggota DPR. “Artinya, setiap anggota DPR punya tanggung jawab untuk mengontrol pemerintah,”papar Idris.

“Apalagi pada Bab VII A pada pasal 22 D point 3, DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terutama mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, dan lain-lain yang hasil pengawasannya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” serunya.

Yang patut disyukuri, masih dikatakan Idris, adalah semokrasi Pancasila sekali lagi membuktikan mampu tetap menjaga keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia.(Jal).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *