Tahun 2020, BNN NTT Tuntaskan Tiga Kasus Narkoba

by
BNN Provinsi NTT saat menggelar jumpa pers terkait kinerja selama tahun 2020

BERITABUANA.CO, KUPANG – Selama tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT melalui Bidang Pemberantasan dan Penegakan Hukum berhasil tuntaskan tiga kasus narkoba. Yang kini tersangka sudah ditahan di rutan.

Hal ini diakui Kasie Penyidikan Bidang Pemberantasan dan Penegakan Hukum BNN NTT, AKP Yuli Beribe saat jumpa pers di aula kantor BNN NTT, Rabu (23/12/2020).

“Kami berhasil menuntaskan tiga kasus narkotika dengan satu barang bukti, sekarang mereka sudah jadi penghuni rutan Kupang,” tegas Yuli Beribe.

Diakui Yuli Beribe, proses penyidikan diawali dengan adanya Laporan Kasus Narkotika (LKN)/02/VIII/2020, tanggal 1 Agustus tahun 2020.

“Saat itu kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yakni IS dan VSAS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari dua tersangka tersebut, dalam hasil pemeriksaan dapat pengembangan, bahwa narkotika yang dibawa mereka tadi diperoleh dari Surabaya,” jelas Yuli Beribe.

Atas informasj tersebut, kata Yuli Beribe, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke Surabaya dan berhasil menangkap satu tersangka lagi, yaitu DS.

“Waktu kami melakukan penangkapan terhadap IS dan VSAS, hasil pengembangan kami melakukan penangkapan terhadap tersangka DS.yang berada di Gresik Jawa Timur, pada 14 September 2020 lalu,” tandas Yuli Beribe.

Barang bukti ketiga tersangka sama, aku Yuli Beribe, yakni 1 gram narkotika, karena mereka memang satu komplotan.

“Pada awal penangkapan pertama pada 1 Agustus 2020, barang bukti yang kami sita sebanyak 1 gram, namun setelah dilakukan pemeriksaan di Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) NTT, otomatis barang bukti menjadi susut, karena harus ada yang disisihkan untuk pemeriksaan, sehingga sisanya sebagai barang bukti kami yakni 0,5885 gram,” tambah Yuli Beribe.

Selain barang bukti narkotika, jelas Yuli Beribe, pihaknya juga menyita satu buah handphone merk Samsung A30, satu buah handphone merek iPhone putih, satu buah handphone lipat dengan merek Samsung warna biru gelap, dan satu buah handphone merk Samsung A10S warna hitam dengan casing abu-abu

“Ketiga tersangka kami serahkan ke JPU dan sekarang sudah ditahan di rutan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketiga tersangka disangkakan dengan UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal berbeda.

“Untuk IS dan VSAS dikenakan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132. Sedangkan DS disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1),” tambah Yuli Beribe. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *