Kejagung Hentikan Lagi Tiga Kasus Narkoba ke Tahap Penuntutan

by
by
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui kebijakan Restoratif Justice (RJ) kembali menyetujui 3 kasus narkoba agar dihentikan penuntutannya. Penghentian kasus tersebut bersamaan dengan 33 perkara pidana umum lainnya, yang mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Alasannya, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, namun para pengguna yang saat penangkapan terjadi hanya ditemukan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian sehari.

“Benar, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka itu positif menggunakan narkotika. Tetapi mereka (tersangka) tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (27/7/2023), di Jakarta.

Kebijakaan penghentikan kasus narkoba itu, lanjut Ketut, bisa diberikan berdasarkan kebijakaan Jaksa Agung melalui Restoratif Justice, dimana kasus-kasus pidana umum yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

“Dan tersangka bukan termasuk pelaku residivis,” kata Kapuspenkum menandaskan.

Kebijakan RJ dalam kasus narkoba, menurut Ketut juga harus berdasarkan hasil asessmen terpadu bersama aparat penegak hukum terkait. Sehingga para tersangka memang dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika atau penyalah guna narkotika.

Mereka yang bisa dikatagorikan memperoleh kebijakan RJ, lanjut Ketut, harus para tersangka yang belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

“Jadi, ya harus didukung dengan surat keterangan pejabat atau lembaga yang berwenang. Termasuk adanya surat jaminan tersangka untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” kata Ketut menambahkan.

Adapun ketiga kasus narkoba kali ini yang mendapatkan kebijakan RJ adalah,

1. Tersangka I Fsfan Rachmad Doni bin Suwarno dan Tersangka II Erlangga Widodo AI. Mocil bin Wasis Widodo dari Kejari Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2.Tersangka M0j Ilham Fahrezi bin M. Yusuf (Alm) dari Kejari Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka A Sibawi alias Bawi bin Hedar (Alm) dari Kejari Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan alasan terhadap 33 perkara pidana umum lainnya yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka sudah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maafnya.

Selain itu, para tersangka juga belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian itu dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujar Ketut menambahkan.

Selanjutnya, berdasarkan kebijakan tersebut Jampidum meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajaari) setempat segera bisa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Oisa