Kasus Penganiayaan yang Diduga Melibatkan Artis ‘Ngetren’ Tahun 2020, Akan Berbuntut Panjang

by
Komisaris PT M&T LAPANLAPAN, Budhianto Tahapary di ruang sidang Kode Etik Profesi Polri. (Foto: Dok. Budhianto Tahapary)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan artis yang sedang ngetren bisa dipastikan akan berbuntuk panjang. Pasalnya, seorang Saksi yang secara kebetulan bertemu di Polda Metro Jaya mengatakan dirinya akan menjadi saksi Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas perkara yang melibatkan mantan Kanitreskrim Polsek Pancoran Jakarta Selatan, Iptu Supardi dan dua anggota lainnya.

Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri itu sendiri tidak diketahui, karena saksi Budianto Tahapary, komisaris PT M&T LAPANLAPAN, tidak bisa ditemui usai sidang tersebut.

Namun, sebelum persidangan Budianto Tahapary menjelaskan, kasus itu sendiri terjadi 03 November 2020. Berawal penggunaan jasa ‘algojo’. Di mana ‘Algojo’ mendapat order dari seorang temannya yang dianggap Senior di daerah mereka berasal, yakni TAP.

TAP, mengenal ‘Algojo’ AW dan DK di sebuah parkiran. Dan mengorder untuk sebuah pekerjaan melukai MN dan AIZ, dengan janji uang sebesar Rp 25 juta.

Nah, jelas Budianto Tahapary, TAP juga mengorder ‘Algojo’ berinisial AW dan DK, yang dianggapnya sebagai adik-adik yang dikenalnya, justru atas perintah artis yang sedang ngetred berinisial NM.

Al hasil, setelah ada kesepakatan, AW dan DK dibayar dulu dengan cara di transfer sebesar Rp. 25 juta (ada bukti transfer), yang kemudian oleh Sdr. TAP kemudian di DP lah Rp. 10jt ke Eksekutor dan ditambah lagi Rp 15 juta setelah menyelesaikan tugas.

AW dan DK mulai menjalankan tugas dengan mencari keberadaan MN dan AIZ berdasarkan informasi alamat yang diberikan oleh NM ke TAP. Namun dalam 4 (empat) hari pantauan susah untuk bisa bertatap muka secara langsung. Dan pada akhirnya, sekira tanggal 03 November 2020, NM memberitahu ke TAP keberadaan AIZ di Kedai Cafe Tower Flamboyan Apartemen Kalibata sekitar jam 23.30 WIB.

“Mereka bertiga. AW, DK sempat virtual. Hasil ‘dieksekusi’ nya AIZ tersebut direkam dalam video HP oleh DK dan dikirimkan ke Sdr. TAP yang langsung melaporkan ke NM,” jelas Budianto Tahapary kepada www.beritabuana.co, Kamis (31/3/2022) siang.

Pemukulan itu berbuntut panjang. Singkat cerita AW ditangkap dan ditahan di Polsek Pancoran. Sedang DK, jelas Budianto, hanya di BAP dan tidak ditahan.

Dirinya sendiri tahu ada hal itu, dari DK, dan Hence, yang dianggap juga sebagai adiknya. Ia meminta Hence untuk ke Polsek mengambil surat perintah penahanan resmi tertanggal 06 November 2020.

Malamnya, sepulang ia kerja mengumpulkan semua orang yang dianggap sebagai adik-adiknya berjumlah 6 orang, di antaranya ada TAP.

TAP menjelaskan bahwa order itu jumlahnya Rp25 juta dan putus. Artinya tidak ada apa-apa lagi selain Rp25 juta tersebut.

“Saya bilang ke TAP, Kamu harus urus itu. Urus AW, setelah ke luar dari penjara. Beri tahu itu NM. Karena dia kan yang memerintahkan. Dan uangnya juga uang dia,” jelas Budianto Tahapary.

Setelah itu, aku Budianto Tahapary, dirinya oleh Sdr. Hence dan Sdr. TAP, jika bersedia ke TransTV, mau dipertemukan dengan NM. “Saya tidak mau. Saya hanya bilang silahkan urus AW, Mudah itu. Biayai dan setelah ke luar penjara belikan rumah di kampungnya. Beli rumah di kampungnya paling Rp200 juta cukup,” katanya.

“Yang membuat saya kecewa, NM bicara di Instagramnya (ia punya bukti dipegang Sdr. Hence). NM bilang, minta Pajero, Camry dan uang Rp500 juta?,” katanya lagi.

Seterusnya NM, buat lagi di Instagramnya. Ia nilai meledek dengan kata-kata mau kasih uang Rp500 juta, dsbnya.

Selanjutnya, tepatnya 13 November 2020, ia mendatangi pengacara ternama Elza Syarief dengan tujuan minta bantuan agar bisa di mediasikan dengan MM dan AIZ agar nantinya hukuman AW diringankan dengan adanya Surat Perdamaian, Karena Ibu Elsa Syarief adalah Kuasa dari MM dan AIZ.

Elza bersedia dengan syarat buka semua, Termasuk otak pelaku kejadian tersebut. Sepakat bertemulah AIZ, MN, TP, dan DK. Mereka pun sepakat berdamai tertanggal 16 November 2020. “Terbukalah semuanya. Kesepakatan Damai tersebut diberikan ke Penyidik Satreskrim Polsek Pancoran tertanggal 24 November 2020,” jelas Budianto Tahapary. Dan saat ini AW sudah Bebas setelah menjalani penjara selama 7 (tujuh) bulan tersebut.

Nah di hari Minggu, 27 Maret 2022 lalu, kata Budianto, ia malah mendapat WA dari Elza Syarif yang intinya meminta tolong karena klienya AIZ dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, terkait kasus Pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP.

Budianto Tahapary pun tidak mau mengindahkan. Alasannya, dirinya menghormati senioritas Ibu Elsa Syarief sebagai pengacara. Tapi, katanya, karena lewat WA yang membuatnya tetap tidak bersedia menolong, harusnya tau ada tata krama dan sopan santun yang benar seperti apa?

Menurut Budianto Tahapary, dirinya tak punya ambisi apapun kecuali meminta agar AW diperhatikan setelah ke luar dari penjara. “Saya mah itu saja. Tidak ada lainnya. Kawal kehidupan AW dan beliin rumah dia. Kan dia sudah ‘bekerja sesuai perintah’,” kata Budianto Tahapary menutup pembicaraan. Ia langsung masuk ke Gedung Promoter untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Kds)