DPRD NTT Lakukan Sosialisasi Perda Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020

by
Anggota DPRD NTT, Mohammad Ansor dan Ana Kolin saat melakukan sosialisasi Perda

BERITABUANA.CO, KUPANG – Anggota DPRD Provinsi NTT melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang.

Rombongan yang dipimpin Anggota DPRD Provinsi NTT, Mohamad Ansor dan Ana Waha Kolin diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Senin (21/12/2020).

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTT yang telah hadir di Kota Kupang, untuk memberikan sosialisasi tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

“Saya percaya bahwa Perda yang disosialisasikan ini, tentunya telah melalui kajian yang baik, dan sesuai dengan karakter masyarakat di Kota Kupang pada khususnya, dan NTT pada umumnya,” papar Fahren Funay.

Diakuinya, kewenangan soal penarikan retribusi izin usaha perikanan sebelumnya, dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah Perda No. 7 Tahun 2020 ini berlaku, maka kewenangan tersebut akan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Sedangkan Anggota DPRD Provinsi NTT, Mohamad Ansor dalam penjelasannya menyampaikan, sosialisasi yang sama sudah mereka lakukan di Kabupaten Kupang minggu lalu.

“Sebelumnya Pemprov NTT sudah memiliki Perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan semacam ini, yakni Perda No. 8 Tahun 2009. Namun pada tahun 2011 Perda tersebut dicabut karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan waktu itu,” ujar Mohammad Ansor yang didampingi anggota tim, Ana W. Kolin.

Menurut Mohammad Ansor, lalu pada tahun 2014 terbit UU No 24 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberi kewenangan kepada Pemprov untuk menerbitkan izin usaha perikanan, yang diikuti dengan kewenangan untuk menarik retribusi untuk usaha tersebut.

“Atas dasar itulah DPRD Provinsi NTT mengusulkan Ranperda Inisiatif yang belum lama ini telah ditetapkan menjadi Perda No.7 Tahun 2020,” papar Mohammad Ansor.

Pihaknya meyakini, jika retribusi ini dipungut dengan baik, kedepannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat.

“Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD. Karena Gubernur menargetkan, tahun 2021 mendatang PAD kita mencapai Rp 3 triliun. Saat ini PAD kita Rp 1,6 triliun,” jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi NTT, Ana W. Kolin, menambahkan sosialisasi ini menjadi tanggung jawab mereka setelah Perda ditetapkan.

“Jika ada pihak yang berkeberatan, akan kami proses dan tuangkan dalam Pergub yang menjadi turunan dari Perda ini,” ungkap Ana Kolin. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *