Emy Nomleni Lantik Dua Anggota PAW DPRD NTT

by
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni saat melantik dua anggota PAW DPRD NTT. (Foto: Iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni melantik dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Petrus Berekmans Robby Tulus dari Partai Golkar dan Klara Motu Loi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pelantikan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Rabu (14/10/2020) tersebut, menggantikan dua anggota DPRD yang meninggal dunia.

Klara Motu Loi dilantik sebagai PAW menggantikan Ludovikus Taolin yang wafat pada 2 April 2020 di Jakarta, sedangkan Petrus Berekmans Robby Tulus menggantikan Josef Alfonsius Gadi Djou yang meninggal 11 April 2020 di Ende.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia Julia Nomleni menyampaikan kehadiran kedua anggota DPRD NTT PAW ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru, dalam memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan yang cerdas, serta konstruktif dan positif dalam menghasilkan keputusan-keputusan politik DPRD NTT, dalam pembangunan daerah dan masyarakat Provinsi NTT.

“Meskipun hanya tujuh bulan almarhum Ludovikus dan Josef menjadi anggota DPRD, kami merasa kehilangan. Tapi kita harus terus melanjutkan pekerjaan yang tersisa, di rumah besar aspirasi rakyat ini,” ujar EMI Nomleni.

Dikatakan Emi Nomleni, DPRD merupakan unsur penilaian pemerintah daerah bersama kepala daerah, hal ini bermakna DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional yang besar, untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Karena itu, relasi pemerintahan yang saling mengisi, mendukung dan menguatkan antara DPRD dengan kepala daerah, merupakan syarat mutlak kesuksesan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tegas EMI Nomleni.

Disamping itu, tambahnya, DPRD memiliki tiga fungsi Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.

Lalu anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, dan Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. (Iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *