Perkuat Pengawasan Internal, Jaksa Agung Bentuk Satgas 53

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guna memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal, Jaksa Agung Burhanuddin mengambil langkah cepat, tepat dan terukur dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53.

“Bapak Jaksa Agung membentuk Satgas 53 sebagai langkah cepat atas pengarahan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI di Istana Negara pada Senin lalu (14/12/2020),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, di Jakarta, Jum’at (16/12/2020).

Dikatakan Leo, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dalam pengarahannya pada penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020, Rabu (16/12/2020), mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Burhanuddin akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) 53 guna memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Pembentukan Satgas 53 itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020 yang memerintahkan Jaksa Agung Burhanuddin untuk melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas.

Seperti diketahui, saat menyampaikan sambutan secara virtual pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2020, Presiden Joko Widodo meyakini bahwa tanpa kejaksaan yang bersih, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan.

“Integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih, kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Presiden.

Kapuspenkum Kejagung, Leo, menambahkan, anggota Satgas 53 terdiri dari unsur pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan RI dan unsur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Pengawasan) Kejaksaan RI. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *