Dorong Penegakan Hukum Pembakar Hutan dan Lahan, Ketua DPD RI Sultan: Kejahatan Ekologi Harus Diakhiri

by
Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong aparat penegak hukum melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah.

Menurutnya, pemerintah harus bertindak tegas dan sistematis dalam mengendalikan kasus Karhutla yang terjadi saat ini, termasuk dengan memperkuat langkah pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Lebih lanjut, Ketua TP Sriwijaya itu mengungkapkan bahwa Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah saat ini juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca ekstrem akibat fenomena El Niño dan dampak perubahan iklim.

“Di samping karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla. Karena itu, dibutuhkan pendekatan adaptasi dan mitigasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, khususnya lahan gambut, secara berkelanjutan,” tegasnya.

Sultan menerangkan, Karhutla memiliki dampak serius, baik terhadap kesehatan masyarakat maupun terhadap kerusakan ekologis dalam jangka panjang. Dampak asap kebakaran juga dapat meluas hingga ke wilayah negara tetangga.

“Asap Karhutla telah meluas hingga ke negara tetangga. Meski demikian, kita mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya serius menghentikan kobaran api dengan berbagai langkah dan sumber daya yang dimiliki,” tutupnya.

Diketahui, Polda Sumatera Selatan memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel dan jajaran Polres telah menangani 16 laporan polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare serta menetapkan 20 orang sebagai tersangka yang seluruhnya telah ditahan. (Kds)