HRS Resmi Ditahan, Penahanan Terhitung Dari Pemeriksaan Sampai 24 Jam ke Depan

by
Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihaknya sudah menangkap Pimpinan Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang juga telah menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

“Penyidik sudah memberikan surat penangkapan, resmi ditangkap ya,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020).

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Polisi bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang jika memiliki minimal dua alat bukti kuat terkait tindak pidana. Surat penangkapan juga mesti diberikan kepada yang bersangkutan.

Orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara. Orang yang ditangkap juga mesti diperiksa tanpa tekanan, intimidasi atau disiksa.

Setelah 1×24 jam, polisi punya wewenang untuk membebaskan atau menahan orang yang ditangkap tersebut. Masa penahanan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *