Soal Pemadaman Listrik Bergilir, Legislator Harus Ada Kompensasi dan Pertanggungjawaban PLN

by
Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rangkaian insiden pemadaman listrik bergilir yang melanda wilayah Jawa, Sumatra, hingga Bali memicu gelombang kritik keras dari para legislator dan pejabat pemerintahan.

Mereka mendesak PT PLN (Persero) untuk menjadikan situasi kritis ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh dan melakukan investigasi independen terhadap manajemen tata kelola energi nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar, menegaskan pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan sistem kelistrikan dan tata kelola PT PLN (Persero).

“Apa yang kemudian terjadi saat ini sekiranya menjadi evaluasi besar-besaran terhadap perusahaan listrik negara,” kata Ismail, dalam keterangan persnya, Selasa, (23/6/2026).

“Ternyata kesiapsiagaan kita belum cukup untuk memastikan bahwa pasokan listrik itu terjamin. Terlebih karena listrik ini merupakan bagian dari pelayanan dasar masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun meminta PLN untuk memitigasi dan mengantisipasi berbagai risiko yang muncul, sekaligus menyiapkan lebih banyak alternatif solusi agar gangguan pada jaringan distribusi dan fasilitas kelistrikan tidak terus berulang.

“Seluruh masalah harus diinventarisir dan seluruh problematika harus sudah disiapkan solusinya. Masih ada jaringan-jaringan yang belum terstandarisasi dan itu sangat berisiko ketika terjadi bencana atau gangguan distribusi,” ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk mempercepat diversifikasi sumber energi, pembangunan jaringan distribusi baru, serta pengembangan pembangkit berbasis energi baru terbarukan guna memperkuat keandalan sistem kelistrikan, demi ketahanan energi nasional.

Ismail, menegaskan bahwa permintaan maaf dari PLN tidaklah cukup. PLN wajib menyusun skema ganti rugi atau kompensasi nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, dan peternak yang menderita kerugian ekonomi besar akibat pemadaman.

Karena PLN memberlakukan denda bagi pelanggan yang terlambat membayar, legislator menegaskan bahwa PLN wajib memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik. (jim)