BERITABUANA.CO, JAKARTA – Momentum Piala Dunia 2026 yang seharusnya menjadi pesta olahraga dunia, berisiko tercoreng oleh meningkatnya praktik perjudian daring, khususnya judi bola. Di tengah antusiasme global yang mempersatukan jutaan penggemar sepak bola, Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi justru mengingatkan adanya ancaman serius di balik euforia tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri, setiap ada agenda turnamen besar, ada lonjakan transaksi judi online,” sebut Okta melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Okta menekankan bahwa Piala Dunia seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat sportivitas, persatuan, dan kebahagiaan masyarakat dunia, bukan berubah menjadi celah bagi praktik ilegal yang merugikan publik. Ia menilai, maraknya judi online dapat menggerus nilai positif dari ajang olahraga terbesar di dunia itu.
Pernyataan tersebut merujuk pada analisis Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, yang mencatat bahwa aktivitas transaksi deposit judi online cenderung meningkat pada akhir pekan dan melonjak saat kompetisi sepak bola besar berlangsung. Pola ini, menurutnya, konsisten dengan tren judi daring lainnya, meski nominal taruhan pada judi bola cenderung lebih besar dibandingkan permainan kasino digital.
Dalam penilaiannya, Okta Kumala Dewi menyoroti bahwa dampak sosial dari judi online bukan sekadar persoalan finansial. Lebih jauh, praktik tersebut kerap memicu keretakan rumah tangga, tekanan psikologis berat, hingga kasus ekstrem yang berujung pada hilangnya nyawa akibat kecanduan dan tekanan ekonomi. Ia menegaskan bahwa situasi ini sudah menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian kolektif negara dan masyarakat.
Seiring meningkatnya kekhawatiran tersebut, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta PPATK disebut telah memperkuat langkah kolaboratif untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas judi online selama Piala Dunia 2026. Sinergi lintas lembaga ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman dari eksploitasi aktivitas ilegal.
Okta menilai langkah tersebut penting untuk memastikan momentum olahraga global tidak disalahgunakan sebagai sarana perjudian. Ia juga menyoroti bahwa perkembangan metode transaksi, termasuk penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS, membuat aktivitas judi semakin mudah dilakukan dan sulit dilacak jika tidak diantisipasi secara menyeluruh.
Dalam konteks penegakan hukum, ia menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs atau domain. Menurutnya, negara perlu memperkuat pelacakan aliran dana dari hulu ke hilir guna mengidentifikasi dan menindak aktor utama di balik jaringan judi online yang semakin kompleks.
“Dengan memutus rantai transaksi keuangan, negara dapat mempersempit ruang gerak bandar dan jaringan judi online,” ujar Legislator dari Fraksi PAN itu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menjadikan Piala Dunia 2026 sebagai ajang menikmati olahraga secara sehat dan produktif, bukan sebagai peluang spekulasi finansial yang berisiko. Dana masyarakat, menurutnya, akan jauh lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, atau tabungan jangka panjang. (Asim)







