BERITABUANA.CO, JAKARTA – Langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menjerat mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN), dengan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendapat dukungan dari akademisi.
Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mematahkan modus penyamaran aset serta menjangkau seluruh pihak yang menikmati aliran dana korupsi, baik pelaku pasif maupun sektor korporasi.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Utama (Puskakum), sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Indra L. Nainggolan, mengamini bahwa instrumen hukum yang dipegang Kejagung saat ini sudah sangat memadai untuk memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hingga ke pihak pasif.
“TPPU pada dasarnya mampu memperluas subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk pihak yang pasif. Secara normatif sudah ada pada Pasal 607 ayat 1 huruf c KUHP Nasional,” kata Indra saat menanggapi pertanyaan mengenai jeratan TPPU bagi pihak pasif yang menikmati gurita korupsi, di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Meski memberikan dukungan penuh, dirinya menyertakan catatan mengenai pembuktian hukum yang harus dipenuhi oleh para penyidik di lapangan agar penegakan hukum tetap berjalan kokoh.
“Akan tetapi, perlu dicatat dengan ketentuan sepanjang dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa harta yang diterimanya berasal dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.
“Untuk menjangkau seluruh pihak termasuk pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi (pasif) dari hasil kejahatan korupsi butuh kerja keras dari penegak hukum dan harus dilakukan secara hati-hati,” tambah Indra.
Ketika dimintai tanggapan mengenai seberapa efektif pasal pencucian uang ini dalam mematahkan modus penyamaran aset yang dialihkan menjadi properti, saham, atau dipindahkan ke rekening lain, Indra memaparkan bahwa regulasi di Indonesia sebenarnya sudah sangat siap. Tantangan berikutnya berada pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum.
“Prinsipnya pengaturan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah ada di UU No.8/2010 dan KUHP Nasional. Tinggal penerapannya yang dilakukan oleh penegak hukum. Bahkan dalam UU tersebut, bisa menjerat korporasi yang diduga terlibat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kejahatan korupsi,” urai Indra.
Ia juga mengingatkan pentingnya presisi bagi penyidik dalam menangani kasus BGN yang sedang berjalan ini. “Akan tetapi perlu diingat bahwa penerapan pihak pasif dalam dugaan kasus korupsi BGN perlu dilakukan secara hati-hati,” ucapnya.
Mengenai peluang Kejagung untuk menetapkan tersangka dari pihak korporasi atau swasta melalui penerapan TPPU ini, Indra menegaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 telah memberikan mandat yang sangat kuat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan yang masuk ke sistem perusahaan.
“UU No.8/2010 sudah mengatur untuk dilakukannya penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga masuk ke dalam sistem keuangan korporasi. Penyidik harus melakukan pelacakan transaksi keuangan yang berkaitan dengan korporasi, tentu dengan bekerjasama dengan instansi terkait,” jelas Indra.
Menurutnya, tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan oleh Kejagung demi mendapatkan pembuktian yang solid dan objektif sebelum menetapkan status hukum sebuah perusahaan.
“Tindakan mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan korporasi wajib dilakukan, karena harus ada pembuktian bahwa dana tersebut merupakan hasil dari korupsi.”
“Hasil pemeriksaan transaksi mencurigakan yang dilakukan secara independen dan objektif, menjadi dasar penyidik untuk menentukan memang ada dugaan korporasi atau swasta turut terlibat,” pungkasnya sembari mengingatkan, “Penegak hukum harus hati-hati untuk menentukan korporasi terlibat atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut.” (Jal)







