Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Tergantung Kepala Daerah dan Orang Tua Murid

by
Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Na'im, Ph.D, M.B.A

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pertanyaan para orang tua wali murid terkait dibukanya kembali sekolah tatap muka seperti terdahulu, sebelum pandemi Covid-19, terjawab sudah. Kemendikbud yang menauangi langsung masalah pendidikan ternyata tidak memiliki wewenang mutlak untuk memastikan belajar tatap muka yang rencananya akan dimulai lagi awal tahun. Semua tergantung dari kepala daerah masing-masing dan kebersedian para orang tua wali murid.

Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Na’im, Ph.D, M.B.A , membenarkan hal itu. Ia mengatakan, apa yang pernah diberitakan sebelumnya tetang membuka sekolah tatap muka di awal tahun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan.

“Sekolah tatap muka kembali di masa pandemi ini bukan suatu kewajiban. Tapi merupakan opsi, tentunya dengan mengacu berbagai persyaratan,” kata Ainun pada diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Pro-Kontra Sekolah Tatap Muka Di Tengah Pandemi”, di Gedung DPR RI, Kamis (3/12/2020).

Persyaratannya, kata Ainun, kepala daerah masing-masing membolehkan. Karena sekolah sendiri tidak memiliki wewenang untuk membuka sekolah tatap muka kembali.

Tidak kalah pentinya, adalah dari orang tua wali murid. Jika orang tua keberatan dengan beberapa sebab, misalnya. Maka anaknya tidak harus ke sekolah untuk sekolah tatap muka.

“Dua hal itu, kepala daerah dan orang tua wali murid bersekolah tatap muka kembali di masa pandemi, adalah sangat menentukan,” kata Ainun.

Lalu, tambah Ainun, terkait niatan kembali melakukan sekolah tatap muka, karena ingin meminimalisasi dari anak didik tidak sekolah tatap muka.

“Bagaimanapun sekolah jarak jauh itu tidak bisa menggantikan fungsi guru. Dan Komisi X pun juga sudah menyampaikan berbagai dampak negatif dari tidak adanya tatap muka ini. Terutama terkait dengan kehilangan masa belajar dan ini akan mempengaruhi kualifikasi atau kemampuan dan produktivitas anak itu dimasa depan,” kata Ainun.

Nah, tatap muka itu pun bisa dilakukan dengan berbagai cara guna menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bisa dengan cara shift. Artinya, jumlah siswa dalam kelas itu dibatasi. Giliran masuknya.

Dari itu semua, Kemendikbud juga sudah melaksanakan berbagai kebijakan relaksasi dana BOS dan lain-lainnya.

Tidak kalah penting dan harus dipahami, tambah Ainun, Surat Keputusan Bersama (SKB), tiga menteri yang sekarang dengan yang terdahulu sangat berbeda. Lungkup batasan tatap muka atau lingkup batasan bahwa sekolah itu harus melakukan pembelajaran di rumah. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *