BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Asosiasi Holtikultura Nasional, Anton Muslim Arbi meminta kepada penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan permainan dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dan Surat Perizinan Impor (SPI).
Sebab, diduga ada nama tokoh yang disebut-sebut sebagai perantara untuk bisa mendapatkan izin impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, yakni AA dan RMM. Keduanya merupakan Politisi yang diduga dari partai kelas menengah.
“Kalau penyebutan nama seperti itu, KPK mestinya bertindak dong. Disini kita butuhkan betul-betul penegak hukum seperti KPK mau melakukan tindakan-tindakan seperti ini, menindak,” kata Anton Muslim kepada wartawan.
Sebetulnya, kata dia, persoalan jatah untuk pengurusan impor bukan hal baru tapi memang sejak lama. Bahkan, KPK dulu pernah menangkap anggota Komisi VI DPR RI terkait kasus penerbitan SPI tersebut. Makanya, harusnya KPK turun tangan untuk berantas adanya mafia atau kartel.
“Sebenarnya kita ingin berantas hal itu, dulu pernah ditangani juga KPK. Sampai hari ini keluhan itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga menggunakan jasa-jada yang kita sebut mafia atau kartel,” ujarnya.
Menurut dia, keluhan teman-teman pengusaha atau asosiasi holtikultura memang kesulitan mendapatkan RIPH maupun SPI secara langsung. Tapi, dunia usaha tentu tidak bisa berlama-lama karena mereka dikejar oleh waktu. Makanya, timbul pertanyaan kenapa bisa berlarut-larut.
“Dengan berlarut-larut dan alotnya keluar perizinan itu, kemudian teman-teman mendekati, ya katakanlah terjadi ‘transaksi-transaksi’,” jelas dia.
Menanggapi dugaan pungli atau setoran izin impor buah dan produk holtikulutra, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin Saiman mengaku pesimis hal ini bisa diungkap sampai tuntas oleh penegak hukum.
“Idealnya, kalau ada dugaan permainan hingga politisi, memang KPK yang turun tangan. Itu dengan catatan dalam kondisi normal ya, kalau sekarang kan KPK nya tidak normal, saya sih pesimis, ini susah sekali,” ujarnya saat dihubungi Selasa (3/11/2020).
Boyamin mengatakan, dirinya bahkan tidak punya gambaran, kasus ini bakal diungkap oleh siapa. “Kalau kejaksaan, atau polisi, sulit sekali ini. Padahal ini layak sekali diusut, karena merugikan orang banyak,” ujarnya.
Dugaan upeti atau pungli jual beli izin impor buah ini, kata dia, tidak mengherankan. Mengingat KPK pernah mengungkap kasus serupa di impor daging sapi. “Kalau tidak salah dulu kan impor daging juga Rp5.000 sampai Rp10 ribu per kilogram, jaman kasus daging yang libatkan politisi itu nilainya puluhan miliar per satu perusahaan, komoditas buah ya mirip-mirip lah, ini kasus rente,” ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan uang pelicin izin impor buah bukan hanya merugikan masyarakat yang membeli atau konsumen, tapi juga petani yang tertekan karena impor buah banyak dan harga bersaing. Sementara, kata dia, yang menangguk untung besar adalah importir.
“Ya untuk sementara, terburuk dari yang terburuk ya KPK bisa usut ini, tapi dengan UU KPK yang baru, dan ketuanya pak Firli, saya kok tidak berharap banyak,” ujarnya. (Rls/Kds)