KPP Pratama Kupang Liburkan Bayar Pajak Bagi UMKM

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), libur untuk membayar pajak hingga Desember 2020.

“Sesuai arahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui akun DJP Online, tidak perlu membayar PPh Final PP23, karena ditanggung pemerintah,” tegas Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020).

Menurut Luqman Hakim, hal ini untuk menunjang gerakan pemulihan ekonomi.

“Ayo gunakan insentif pajak penghasilan final UMKM untuk menunjang pemulihan ekonomi nasional, libur bayar pajak sampai akhir tahun,” ajak Luqman Hakim.

Dijelaskan Luqman Hakim, pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.

Dengan penyederhanaan prosedur ini, pihaknya berharap, semakin banyak WP UMKM yang memanfaatkan insentif. Karena proses administrasi sudah dipermudah otoritas, dengan tidak perlu mengajukan surat keterangan PP No.23/2018 dan cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui e-Reporting.

“Sejak diberlakukan insentif perpajakan terkait COVID-19, WP UMKM KPP Pratama Kupang sangat antusias menggunakan insentif perpajakan tersebut. Ada sebanyak 1.162 WP pengguna insentif dan 655 WP diantaranya adalah pengguna insentif PPh Final DTP,” rincinya.

Dari 665 WP pengguna insentif PPH Final DTP, kata Luqman Hakim, sebanyak 441 WP sudah menyampaikan laporan realisasi.

Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting mengimbau untuk WP yang sudah dan belum menggunakan insentif, agar segera menyampaikan laporan realisasi melalui e-Reporting di akun DJP Online.

“Mari sampaikan laporan realisasi insentif pajak melalui e-Reporting DJP Online masing-masing, Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujar Esra. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *