Sidang Terdakwa Fikri Salim, Kuasa Hukum Tak Bisa Menghadirkan Saksi Meringankan

by
Suasana sidang terdakwa Fikri Salim di PN Jakpus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perkara mark up harga penjualan tanah dengan terdakwa Fikri Salim kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/22). Semestinya pihak terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan. Tapi karena tak bisa menghadirkan, sidang akan kembali digelar pekan depan.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum.

Diketahui bahwa saksi yang meringankan  merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Tapi, sayangnya kuasa hukum terdakwa Rizola Putri kurang memanfaatkan peluang tersebut, karena tidak bisa menghadirkan saksi meringankan, yang semula akan dihadirkan Asmunir.

Terlihat dalam sidang, seperti ada kesalahpahaman kuasa hukum terdakwa dengan hakim. Kuasa hukum mengira saksi dipanggil oleh pengadilan.

“Jika sidang perdata, saksi pengadilan yang panggil inikan sidang pidana harusnya pihak terdakwa yang menghadirkannya,” kata hakim.

“Jaksa mengatakan saksinya sudah cukup ini, karena itu ini kesempatan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan,” tambah hakim Bambang Nurcahyono.

Hakim pun memberikan kesempatan satu kali lagi bagi kuasa hukum untuk bisa menghadirkan saksi yang meringankan.

Seperti diketahui, Fiksi Salim alias Kiki, dengan nomor perkara 760/Pid.B/2020/Pn.Jkt.Pst,  dituduh melanggar kesatu primair pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs. pasal 263 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua 378 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 372 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini atas laporan Prof. Dr Lucky Aziza, pemilik PT Jakarta Media, yang melaporkan Fikri  melakukan mark up harga tanah serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan.

Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019 inilah yang menyeret ke kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.

Ceritanya, pada tahun 2018 Prof Dr Lucky hendak membeli tanah, diperkirakan dalam rangka eksvansi perluasan jaringan rumah sakitnya di daerah Cisarua, Bogor. Kebetulan, di daerah tersebut ada yang hendak menjual tanah, yakni Leonova Marlius,yang hendak menjual tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp. 1.100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000.

Penawaran dilakukan oleh Fikri Salim dan dinotariskan oleh Arfiana Purbohadi, S.H. Nah, pengikatan jual beli tanah yang sudah ditandatangi pihak tapi belum ada nomornya tersebut, diubah oleh Junaidi (sudah divonis empat tahun) atas perintah Fikri Salim. Data baru diketik oleh Junaidi.

Perubahannya, tanah yang tadinya seharga Rp 1,1 meter persegi diubah menjadi Rp 2 juta. Junaidi sendiri yang mengetik data tersebut. Harga totalnya menjadi Rp 1.440.000.000.

Hal ini juga diakui oleh notaris Arfiana, dan stafnya Heryanto, yang mengaku tak mengetahui pengikatan yang harga tanahnya tersebut Rp 2 juta. “Saya tak mengetahui pengikatan yang itu,” tegas Arfiana i. “Saya juga tidak tahu. Saya hanya mengetik yang harganya Rp1,1 juta,” tegas Heriyanto, staf Arfiana, menimpati.

Pengikatan jual beli yang Rp 2 juta itulah, yang kemudian diserahkan kepada bagian Adminsterasi Keuangan  Syamsudin, yang kemudian mencairkannya melalui tiga check Bank BNI atas nama Lucky Aziza.

Check yang dikeluarkan Prof Lucky adalah Cek BNI yang tandatanganinya di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius. Rinciannya:

Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000, tertanggal 13 September 2018. Kemudian, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000 tertanggal 12 Desember 2018, serta Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- tertanggal 6 Maret 2019.

Kasus ini terungkap setelah Prof. Lucky melunasi pembayaran, lalu tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H., tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019. Sidang ditunda hingga Senin minggu depan. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *