Setelah Kejagung Tahan Mantan Dirut BTN, Kini Giliran Menantunya

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Dirut Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono sebagai tersangka, kini menantunya Widi Kusuma Purwanto (WKP) juga ditahan sebagai tersangka dalam kasus serupa, yakni pemberian Gratifikasi kepada Direksi Bank BTN sekitar Rp3, 11 miliar.

Tersangka Maryono ditahan sejak Selasa (06/10) lalu bersama Dirut PT. Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar di Rutan Guntur, Jakarta Pusat. Sedangkan menantunya, Widi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung/Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (09/10) malam.

Bersama Widi, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka baru, yakni Ichsan Hasan, Komisaris Utama PT. Titanium Property (TP) yang juga ditahan, di Rutan Kejagung/ Kejari Jakarta Selatan.

Berbeda, dengan kasus di BTN Gresik, Sidoarjo dengan 7 tersangka dan BTN Kuningan, Jakarta Selatan sampai kini Jalan di Tempat. Meski ditersangkakan sejak 2019 dan Audit BPKP diterima, Kamis (26/12/2019). Namun Kapuspenkum, Hari Setiyono tetap mengisyaratkan, bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada 4 tersangka, tapi akan terus berkembang.

“Semua pihak yang terkait pemberian kredit dan para pihak terkait pemberian uang akan diperiksa, ” kata Hari saat menjawab pertanyaan terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain, Sabtu (10/010/2020), di Jakarta.

Seperti diketahui, untuk penetapan tersangka Widi Kusuma Purwanto dan Ichsan Hasan mengingatkan pada SOP penanganan kasus Jiwasraya Jilid I atas nama Hary Prasetyo Dkk yang serba cepat. Dimana yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, cukup bukti lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Hari ini, kita tetapkan dua tersangka lagi berdadar Sprindik No : Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 9 Oktober,” kata Hari menandaskan.

Menurutnya, penetapan tersangka WKP dan IH terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi oleh Eks. Dirut Bank BTN 2012 – 2019 berinisal M. Gratifikasi berupa uang dari PT. PPM dan PT. TP dikucurkan melalui rekening bank atas nama WKP, 2013 – 2015.

Kiriman uang pertama ke rekening WKP sebesar Rp2, 257 miliar berasal dari PT. PPM. Dikrim Rahmad Sugandi (Karyawan PT. PPM). Transfer uang ‘haram’ dilakukan, sebelum memperoleh kredit dari PT. BTN Kantor Cabang (KC). Samarinda pada 9 September 2014. Sementara, kucuran kredit konstruksi Rp. 117 miliar untuk take over utang PT. PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

“Sampai akhir 2018, telah dilakukan 3 kali restrukturisasi pinjaman, tapi tidak dapat diselamatkan (kolektibilitas 5),” tambahnya.

Restrukturisasi I pada 29 Juli 2016, Restrukturisasi II (kedua), 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi III, 30 Nopember 2018. Transfer uang kedua ke rekening WKP (Direktur Keuangan PT Megapolitan Smart Service) sebesar Rp870 juta, dilakukan 3 termin. Termin pertama Rp500 juta, 24 Mei 2014. Kedua Rp250, 16 Juni 2014. Terakhir Rp120 juta, 17 September 2014.

“Dugaan gratifikasi diperoleh, setelah PT. TP mendapat kredit Rp160 miliar dari BTN KC. Harmoni, 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square (3 Tower),” kata Hari menjelaskan.

Seperti terhadap PT. PPM, kredit ke PT. TO juga macet dan direstrukturisasi, 30 November 2017, tapi tidak dapat diselamatkan. Diungkapkan, keberhasilan pemberian kredit kepada 2 perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta M selaku Dirut Bank BTN.

“Walaupun, sebenarnya pengucuran kredit tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” pungkasnya. Oisa

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *