Kuntadi: Dugaan Keterlibatan Robert Bonosusatya Sangat Tergantung Alat Bukti Penyidikan

by
by
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi saameberikan keterangan pers. (Foto : isa/bbc)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus), Kuntadi menegaskan,

potensi kemungkinan Robert Bonosusatya menjadi tersangka kasus penyimpangan tata kelola izin pertambangan Timah sangat tergantung dari hasil temuan alat bukti dan keterangan saksi selanjutnya.

“Soal penetapan sebagai tersangka itu ya sangat dimungkinkan, jika memang ditemukan adanya alat bukti cukup yang mengarah kepada keterlibatan Robert Bonosusatya,” ujar Kuntadi saat menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi kasus Timah, Selasa (2/4/2024), di Jakarta.

Meski demikian, Kuntadi memastikan penyidik bekerja secara obyektif, profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Artinya, sepanjang didasari oleh bukti – bukti yang kuat, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.

“Saya tegaskan ya, kami tidak bertindak atas nama kemungkinan, atau asumsi. Semua kemungkinan pasti kami buka, selama alat buktinya ada,” ujar Kuntadi menandaskan.

Namun soal kepastian kapan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus Timah tersebut, Kuntadi menolak untuk menjawabnya secara tegas.

“Kami tidak mau berandai-andai. Semuanya tergantung bagaimanna hasil pemeriksaan, dan pada saatnya pasti akan kita sampaikan infonya,” kata Kuntadi menambahkan.

Terkait hasil pemeriksaan Robert yang diduga memiliki peranan penting dalam pusaran kasus PT Timah itu, Kuntadi menyatakan pihaknya masih mendalami peran yang bersangkutan di PT RBT (Refined Bangka Tin).

“Kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner) atau memang tidak ada kaitannya sama sekali,” jelasnya.

Kuntadi pun enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran detail dari Robert Bono dalam konstruksi perkara itu secara mendalam. Yang pasti, pemanggilannya ke Kejaksaan dianggap sangat diperlukan.

“Kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terangnya suatu peristiwa pidana ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Robert Bonosusatya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pun tidak banyak berkomentar atas dugaan keterlibatan di kasus korupsi yang diklaim telah membuat negara merugi hingga ratusan triliun.

“Ya sebagai warga negara, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. (Materi pemeriksaan) tanya ke penyidik ya, tolong ya,” kata Robert kemaren usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam lebih di Kejagung.

Di bagian lain, tim penyidik masih terus mengusut dugaan korupsi dalam kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dan sampai saat ini sudah ada 16 orang sebagai tersangka, yang terbaru adalah suami Sandra Dewi Harvey Moeis.

Kuntadi memastikan, pihaknya akan terus mengejar penerima manfaat dalam skandal timah, karena diduga menerima paling banyak dibanding 14 tersangka lain sebagian besar pekerja alias orang upahan.

Penerima manfaat lain dari kelompok 14 tersangka adalah Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tamzil alias Aon.

VIP adalah satu diantara lima Smelter yang terlibat kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk. Lainnya, PT. RBT, PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Saat ditanya soal peran Artha Graha Network (AGN) sebagai pemilik awal PT. RBT pada 2007 sebelum akhirnya berpindah kepada sejumlah pengusaha di Babel sejak 2016, Kuntadi menolak untuk menjelaskannya.

“Kami masih akan mempertimbangkan mengenai ke depan kita tidak mau berandai andai,” kilahnya. Oisa