Kini, Mantan Direktur Investasi Dapen PT Bukit Asam Juga Ditahan

by
by
Tersangka saat digelandang menuju mobil tahanan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan dan menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam (PTBA) periode 2013-2018.

Tersangkanya berinisial MS, yang menjabat Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017. Dia ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Penahanan MS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024.

MS disangkakan secara bersama-sama dengan tersangka lain, yakni ZH (mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam), melakukan penempatan investasi yang tidak sesuai dengan aturan.

Investasi tersebut dilakukan pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI.

Penempatan investasi ini dilakukan tanpa dasar Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan berakibat kerugian negara sebesar Rp234,5 miliar.

Kerugian ini terjadi karena kesepakatan MS dan ZH dengan pihak lain menjanjikan keuntungan 12% hingga 25% yang tidak terealisasi.

MS juga menandatangani instruksi untuk pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI, yang semakin memperparah kerugian negara.

MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan penahanan MS tersebut menambah jumlah tersangka dalam kasus ini, menjadi 5 orang tersangka.

Sebelumnya, 4 tersangka lain telah ditahan, yaitu ZH, AC (owner PT Millenium Capital Manajemen), SAA (perantara/broker), dan RH (Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy). Oisa