BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Senin kemarin (5/10/2020). Dalam Paripurna itu, tujuh partai menyatakan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi UU, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.
Sedangkan dua fraksi lainnya, PKS dan Partai Demokrat menolak RUU tersebut disahkan. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out (WO) dari rapat paripurna, yang sebelumnya sempat ada perdebatan cukup sengit antara F-PD dan Pimpinan DPR RI yang memimpin rapat.
Terkait sikap fraksi yang menolak disahkan RUU Ciptaker menjadi UU, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dihubungi, Selasa (6/10/2020) justru mengatakan, kalau parpol Senayan mau menolak UU seluruhnya, tolak RUU sejak awal seluruhnya.
“Mengapa? Kalau menolak di ujung setelah ikut membahas ribuan Pasal dan menyetujuinya satu persatu sama juga bohong,” sindirnya.
Lantas, Fahri memaparkan proses pembuatan sebuah RUU hingga disahkan menjadi sebuah UU. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU itu, disisir lebih dulu pasal demi pasal, selanjutnya dilakukan pembahas, bahkan saampai pasal ke-1200.
“Lalu masuk ke kesepakatan tingkat pertama. Lalu Paripurna. Jadi, kalau dari 1200 sudah hampir semua disepakati, ya gol lah,” bebernya
Sebagai rakyat, lanjut Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, patut kritis terhadap mereka (parpol yang ada di Senayan). Bila perlu, harus memikirkan bagaimana cara melawan dari pinggir, menyusun kekuatan dari pesisir
“Jangan hanya ribut di media sosial. Membangun kekuatan itu butuh kematangan dan pandangan jauh. Ayo bersatu jangan putus asa sahabat. Yakinkah kita ada jalan. Kita bisa,” ajak Fahri Hamzah. (Asim)