Pengacara Terdakwa RSB Sebut Korban Tak Mampu Jelaskan Kerugian Materiilnya

by
Tim penasehat hukum terdakwa.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa RSB yang terdiri dari Try Sarmedi Saragih, SH, Benri Saragih, SH, dan Ombun Suryono Sidauruk, SH mengutarakan bahwa korban Jimmy Herbert Samosir tak mampu menjelaskan secara detail kerugian materiil yang dialami.

Hal itu dikatakan tim pengacara terdakwa menyinggung keterangan korban pada sidang tanggal 31 Agustus 2020 yang lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. “Saksi korban Jimmy Herbet Samosir pada persidangan 31 Agustus 2020 tidak dapat menerangkan kerugian materiil yang dialami secara jelas,” terangnya.

Dengan demikian, tim pengacara menilai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilimpahkan oleh penuntut umum ini ke persidangan sebetulnya sudah tak jelas lagi. “Sehingga, kami menilai perkara ini menjadi kabur dan tidak jelas pula,” papar tim penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, penasehat hukum terdakwa juga menyoal perjanjian antara kliennya dengan korban. Dikatakannya, awalnya yang terjadi yakni perjanjian kerjasama bisnis antara terdakwa dan korban tetapi berubah menjadi tindak pidana. “Bahwa perjanjian bisnis tidak ada jaminan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Sementara kesaksian dari Bank Mandiri yakni saksi Nur Prihatiningsih dibenarkan oleh tim penasehat hukum terdakwa. Dimana saksi itu menyebut bahwa ada selisih uang yang ditransfer korban dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jakarta Fahrudin ke terdakwa di Bank Mandiri KCP Plaza Setia Budi dengan jumlah uang yang masuk dari terdakwa ke korban. “Selisih seluruhnya dari tahun 2014 – 2017 Rp 3,776 miliar,” pungkasnya.

Penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa ini berawal dari ajakannya kepada korban agar ikut jadi investor menanamkan modal yang akan dikelola terdakwa.

Kemudian korban tertarik. “Dari Oktober 2014 – Oktober 2017, korban transfer ke rekening terdakwa dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,2 Miliar,” terang penuntut umum Mujiono di dakwaanya kala itu.

Selanjutnya terdakwa mengembalikan hampir separoh dari yang disetor tersebut. “Kemudian secara bertahap terdakwa memberikan uang kepada korban dengan jumlah Rp 5 miliar lebih. Sedangkan Rp 6,1 miliar lebih lagi belum dikembalikan”. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *