DPD RI Bahas Pertimbangan atas RUU Tentang Pertanggungjawaban APBN TA 2019

by
DPD RI gelar Sidang Paripurna membahas pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pertimbangan RUU APBN TA 2021. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPD RI gelar Sidang Paripurna membahas pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Pertimbangan RUU APBN TA 2021. Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, dilaksanakan secara virtual, Jakarta, Selasa (22/9/2020) kemarin.

Sultan B Najamudin saat membuka Sidang Paripurna tersebut mengatakan, Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 ini mengagendakan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2019, Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN TA 2021, Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pimpinan BK BK DPD RI, Keanggotaan Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI.

Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto Pada Sidang Paripurna ini menyampaikan Pertimbangan DPD RI Terhadap RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2019, dan pertimbangan terhadap RUU APBN TA 2021.

“Asumsi ekonomi makro mengapresiasi capaian Indikator ekonomi makro 2019 sudah realistis di tengah kondisi ekonomi global, dan pemerintah perlu meningkatkan stimulus ekonomi, selain itu penurunan pengangguran 2019 terendah dalam 5 tahun terakhir dan capaian gini rasio 2019 rendah namun masih menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah adalah dengan pemberdayaan program-program untuk mendorong keadilan ekonomi,” ungkapnya.

Lanjutnya, Sukiryanto menjelaskan bahwa kemampuan pemerintah dalam mengelola APBN TA 2019 mengalami penurunan terlihat dari prosentase realisasi pendapatan dan belanja, sedangkan dalam penerimaan pajak tahun anggaran 2019 harus digenjot lebih keras lagi.

“Pemerintah harus bekerja keras meningkatkan rasio pajak, di antaranya dengan terus menggali potensi perpajakan dan peningkatan kualitas database perpajakan, selain itu reformasi perpajakan segera dilakukan dengan revisis UU Perpajakan,” lanjutnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Sukiryanto mengungkapkan bahwa APBN TA 2021 berfokus pada Pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi serta bersifat inklusif untuk kesejahteraan masayrakat.

“Optimisme pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah tahun 2021 masih tidak sesuai dengan logika pembangunan karena tidak konsisten dengan target, di samping itu meningkatkanya angka pengangguran, menyebabkan postur APBN TA 2021 belum mencerminkan kondisi krisis pandemi Covid-19, selain itu perlu kebijakan afirmasi dalam alokasi transfer ke daerah dan dana desa, arah kebijakan belanja pusat harus ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi khususnya di daerah menjadi prioritas,” tegasnya.

Sultan B Najamudin menutup Sidang Paripurna mengungkapkan bahwa tema besar RAPBN 2021 adalah percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi.

“DPD RI menyampaikan beberapa hal untuk pertimbangan DPR RI menetapkan RUU tersebut, untuk RUU atas Pelaksanaan 2019 DPD RI apresiasi capaian secara umum cukup realistis di tengah kondisi ekonomi global, sedangkan untuk APBN 2021 jelas arahnya adalah untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan penguatan reformasi,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *