Tersangka Irwan Hermawan Mengaku Terima Uang Pengembalian Rp27 Miliar dari Pihak Tertentu

by
by
Suasana sidang Tipikor kasus korupsi BTS 4G, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: */ist).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Salah seorang tersangka korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, yakni Irwan Hermawan mengaku telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak tertentu.

Pengembalian uang tersebut dia terima sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Senin, 2/7), di Gedung Bundar Kejagung.

Demikian diungkapkan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis (6/7/2023), di Jakarta.

“Nanti pengembalian uang itu akan kita serahkan ke Kejagung. Hanya lagi sulit atur waktu sehingga penyerahan belum dilakukan,” ujar Maqdir.

Dia mengungkapkan bahwa uang tersebut dikembalikan secara tunai dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika. Hanya saja dia enggan membeberkan jati diri orang yang menyerahkan uang itu.

Adapun, kata dia, uang tersebut diduga sebagai uang “gelap” dan bagian dari Rp119 miliar sebagaimana dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa penuntut umum antara lain ada yang diserahkan kepada staf Johnny Plate dan keluarganya Johnny Plate.

Tapi yang lain dari itu, katanya, adalah termasuk biaya pengurusan atau pengamanan perkara BTS.

“Itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ya,” tuturnya seraya mengakui yang didengarnya memang ada pihak – pihak yang menjanjikan bisa mengurus atau mengamankan perkara BTS.

“Tapi apakah pihak-pihak tersebut adalah markus (makelar kasus) atau tidak, saya tidak dapat memastikan,” katanya seraya berharap terkait kasus BTS pihak Kejaksaan Agung untuk mencari kebenaran terhadap pemberitaan yang muncul bahwa ada sejumlah uang yang beredar yang banyak melibatkan banyak pihak. Oisa