Diduga Tilap Uang Muka Pembangunan Rumah, Pasangan Suami Istri Dilaporkan ke Polisi

by
by
Ridwan Fadhilah didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari kantor hukum MC Advocates, yaitu Charles Hutagalung, dan Dwi Priandono, saat mengadukan ke Polda Metro Jaya. (Foto: */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Merasa kecewa dengan ulah pasangan suami istri, Ridwan Fadhilah selaku calon konsumen pengembang PT Pagi Embun Cahaya akhirnya melaporkan Nurdin dan Nurhayati (suami/istri) ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan.

Bersama kuasa hukumnya Charles Hutagalung dan Dwi Priandono, korban mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp130 juta untuk pembelian rumah yang akan dibangun di daerah Pondok Belimbing, Jurang Mangu, Tangerang Selatan. Namun hingga setahun berlalu, lokasi dan rumah yang dijanjikan tidak segera dibangun. Bahkan, secara sepihak terlapor malah memberitahukan bahwa lokasi dan pembangunannya akan dipindahkan ke loaksi lain yang masih di Tangerang.

“Klien kami merasa tertipu, karena faktanya tidak ada kejelasan mengenai pelaksanaan pembangunan rumah diatas lahan tanah tersebut. Anehnya, terlapor malah berencana akan merelokasi pembangunannya ke daerah lain. Ini kan sangat tidak masuk akal,” ujar Charles Hutagalung saat mendampingi kliennya ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/11/2023), di Jakarta.

Yang paling mirisnya lagi, lanjut Charles, tidak ada satupun dokumen yang diberikan/diperlihatkan oleh terlapor kepada kliennya untuk menjelaskan alas hak dari tanah yang dijual oleh terlapor, seperti PPJB pada umumnya.

“Jadi selama ini klien kami hanya diberikan kwitansi tanpa diberitahu informasi detail terkait asal usul tanah yang dijual tersebut,” ungkapnya.

Sehingga setelah berberapa kali kliennya meminta pertanggungjawaban penyelesaian kasusnya, kata Charles, terlapor yakni Nurhayati akhirnya bersedia untuk mengembalikan uang DP sebesar Rp130 juta tersebut melalui Surat Perjanjian tertanggal 5 Agustus 2023 pada selembar kertas yang berkop PT Pagi Embun Cahaya. Bahkan berdasarkan surat perjanjian itulah, diketahui nama Nurhayati merupakan Direktur pada perusahaan PT Pagi Embun Cahaya.

“Dan sampai saat ini itikad baik terlapor untuk mengembalikan uang DP klien kami belum dilakukan. Kami juga telah melayangkan 3 kali somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” ujar Charles menjelaskan.

Karena itulah, lanjut Charles, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/6524/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan penipuan yang merugikan kliennya untuk mendapatkan sebidang tanah dan bangunan.

Ditambahkan Charles, apabila tanah yang dijual terlapor Nurdin/Nurhayati kepada kliennya itu bukan miliknya, atau belum mendapatkan persetujuan dari pemilik aslinya untuk menjual tanah tersebut kepada pihak lain (dalam hal ini klien kami), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 378 KUHP, Penipuan

“…Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,,” kata Charles saat membacakan pasal 378 KUHP tersebut.

Selain itu, informasi yang berkembang juga ada sejumlah pihak yang telah melakukan pembelian atas sebidang tanah (lokasi Jurang Mangu / Larangan) tersebut, baik melalui terlapor (Nurdin/Nurhayati secara pribadi ataupun kepada PT. Pagi Embun Cahaya, selaku perusahaan pengembang.

“Sehingga kami membuka layanan konsultasi pada nomor 0852-8003-7595 (hotline) bagi para pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban, guna memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya” pinta Charles. Oisa