Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Patah Kaki Ditangkap

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan kasus pelaku tabrak lari yang dilakukan TC

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Unit 4 Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial TC (27), terkait kasus tabrak lari hingga kaki patah, dekat pintu Tol Kunciran, Alam Sutra, Tangerang Selatan, Sabtu 5 September 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan saat mobil Mercy C 43 warna hitam nopol DK 12 OM menabrak mobil fortuner warna abu-abu metalik nopol B 1910NJF milik korban EF.

“Ketika korban EF yang mobilnya ditabrak keluar dari mobil mau minta pertanggung jawaban sama pelaku TC. Namun TC menabrak korban dan melarikan diri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Menurut Yusri, korban EF mengalami patah kaki akibat tabrak lari dan tersangka langsung tancap gas melarikan diri, sehingga korban melapor ke polisi.

“Saat terjadi kecelakaan plat nomor polisi pelaku tertinggal. Selanjutnya korban melapor ke Polda Metro,” ujar Yusri.

Setelah diselidiki ternyata plat milik Perusahaan Terbatas (PT), kemudian polisi baru menangkap pelaku di daerah Tangerang.

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *