Komisi XI DPR RI Bilang Tidak Ada Urgensi Ubah Batas Defisit 3 Persen

by
Ketua Komisi XI DPR F-Golkar Mukhamad Misbakhun. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun meyakini bahwa pemerintah akan taat dengan aturan batas maksimal defisit 3 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga, sambungnya, tidak ada urgensi untuk merubah batas maksimal yang telah disepakati tersebut.

“Sampai sekarang, undang-undangnya mengatakan seperti itu dan kesepakatan politiknya belum ada keinginan untuk mengubah soal defisit,” kata Misbakhun kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (20/5/2026).

Misbakhun meyakini, Presiden Prabowo Subianto mampu menarik kepercayaan investor dengan pembacaan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 secara langsung di parlemen.

Sehingga, dirinya tak ingin menarik pembacaan KEM-PPKF 2027 ini hanya sebatas untuk merespons kondisi melemahnya nilai tukar rupiah dan saham. Baginya, KEM-PPKF akan membahas upaya menciptakan parameter baru dalam perekonomian Indonesia pada 2027 mendatang.

“KEM-PPKF itu adalah sebuah kerangka yang sangat besar dalam sebuah size ekonomi negara sebesar Indonesia dengan PDB melewati Rp 23.000 triliun,” sebut legislator dari Fraksi Partai Golkar inid

Tidak hanya itu, Misbakhun juga menjelaskan bahwa ketidakpastian dalam ekonomi menjadi keniscayaan. Sebab, situasi geopolitik mempengaruhi indikator-indikator ekonomi.

“Tugas kita adalah bagaimana ketidakpastian itu di-manage dengan baik sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan ketika kita mengambil policy di bidang ekonomi,” pungkasnya. (Jal)