Pelayanan di PN Jakarta Utara Dihentikan Selama 7 Hari Kerja

by
Salah satu wastafel tempat cuci tangan yang disediakan PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Delapan orang karyawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dinyatakan positif Covid-19. Demikian dikatakan Djuyamto, Humas PN Jakarta Utara dalam siaran persnya, Selasa (8/9/2020).

“Itu hasil test Swab yang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Utara pada hari Sabtu (3/9/2020), dan hasil test Swab di rumah sakit,” terangnya.

Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, diutarakan Djuyamto, pimpinan PN Jakarta Utara mengambil kebijakan dengam menghentikan pelayanan pengadilan.

“Baik layanan persidangan maupun layanan non persidangan selama 7 hari kerja sejak hari Rabu tanggal 9 September 2020,” sebutnya.

Menurut Djuyamto, keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020. “Selain itu juga pertimbangan adalah demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan,” ujarnya.

Namun demikian, Djuyamto pun mengaku ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan terdakwa telah hampir habis sebelum masa tujuh hari penghentian layanan sementara.

“Serta pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020,” pungkasnya. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *