Benny Harman Sebut Kehadiran RUU MK Seperti Petir di Siang Bolong

by
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Benny K Harman menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) seperti petir disiang hari bolong, karena kehadirannya sangat mengagetkan. Bahkan, Benny juga mengibaratkan seperti Vovid-19, datang tiba-tiba tetapi mematikan.

“Saya ingin menjelaskan dua hal, satu mengenai prosedur dan yang kedua mengenai substansinya, yang kadang kalah selama ini ada salah paham kita dan masyarakat atau para pengamat politik dan mahkamah konstitusi,” kata Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dijelaskan Benny kalau RUU MK masuk di dalam RUU prioritas yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Baleg DPR RI untuk tahun 2020, yang tidak bisa diganggu gugat.

“Lalu setelah disepakati sebagai RUU dalam prioritas Prolegnas 2020, maka dibagi tugas antara Pemerintah dan DPR, dalam pembagian tugas ini DPR yang mendapat tugas untuk menyiapkan naskah RUU MK itu,” tuturnya.

Pengesahan RUU ini sebagai RUU inisiatif Dewan, menurut Benny, dilakukan bersama dengan penerimaan Rapat Paripurna untuk menerima atau menolak Perppu, dan Fraksi Demokrat salah satu fraksi yang pada saat itu menolak pembahasan, semata-mata karena Covid-19.

“Tapi kami kalah. Ya biasalah kami ini kan ‘oposisi’, bahasa oposisi itu bahasanya di luar pemerintahan bahasa halus, bahasa politiknya oposisi. Kami di luar pemerintahan mengkritisi dan menolak pembahasannya pada masa Covid-19, termasuk juga kami menolak pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja yang kemudian diubah menjadi Cipta Kerja Omnibus Law itu,” bebernya. (Kds/Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *