BERITABUANA.CO, JAKARTA — Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mendorong penyederhanaan tahapan Pemilu 2029 melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Partai tersebut menilai prosedur administratif yang terlalu panjang berisiko menggeser fokus pemilu dari substansi demokrasi ke persoalan teknis penyelenggaraan.
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan besarnya waktu dan sumber daya politik yang terserap untuk memenuhi berbagai prosedur administratif.
“Pada pemilu tahun 2024, waktu dan sumberdaya politik banyak dihabiskan untuk prosedur administratif dan teknis,” kata Mahfuz dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Menurut Mahfuz, kondisi tersebut perlu dievaluasi menjelang Pemilu 2029. Ia menyoroti panjangnya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta calon anggota legislatif yang dapat berlangsung sekitar satu setengah tahun.
Sementara itu, tahapan sosialisasi dan kampanye hanya berlangsung sekitar dua setengah bulan.
“Sementara tahapan sosialisasi dan kampanye hanya punya waktu dua setengah bulan. Akibatnya, proses demokrasi kita lebih dominan prosedur daripada substansinya,” ujar Mahfuz.
Usul Verifikasi Faktual Parpol Disederhanakan
Salah satu usulan Gelora adalah menyederhanakan mekanisme pendaftaran partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya.
Mahfuz mengatakan partai yang sudah pernah menjadi peserta pemilu seharusnya cukup melakukan pendaftaran ulang dengan melengkapi persyaratan administratif.
Menurut dia, verifikasi faktual tidak perlu dilakukan kembali selama partai tersebut tidak mengalami perubahan nama maupun akta pendirian.
“Tidak perlu lagi verifikasi faktual sepanjang partai itu tidak berubah nama dan akta pendiriannya,” tegas Mahfuz.
Gelora menilai penyederhanaan tersebut dapat mengurangi beban administratif tanpa menghilangkan persyaratan yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan peserta pemilu terhadap ketentuan perundang-undangan.
Gelora Dorong Parliamentary Threshold Dihapus
Selain penyederhanaan tahapan, Gelora mendorong penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam revisi UU Pemilu.
Usulan tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sekaligus upaya menyelaraskan sistem kepemiluan setelah ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapus.
Mahfuz sebelumnya juga menyatakan Gelora berpandangan parliamentary threshold idealnya sebesar 0 persen, sejalan dengan presidential threshold 0 persen.
Menurut Mahfuz, kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas parlemen akan mengganggu efektivitas DPR dapat diantisipasi melalui penguatan aturan mengenai pembentukan fraksi di parlemen.
“Efektifitas dan kinerja parlemen ditentukan oleh regulasi tentang Lembaga Perwakilan, bukan oleh ambang batas parlemen,” katanya.
Mahfuz menilai efektivitas lembaga legislatif tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah partai politik yang memperoleh kursi di DPR. Karena itu, menurut dia, pengaturan mengenai kelembagaan parlemen dan mekanisme pembentukan fraksi perlu menjadi bagian dari solusi.
Minta Partai Kecil dan Nonparlemen Diakomodasi
Gelora juga meminta revisi UU Pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan partai politik besar yang telah memiliki kursi di parlemen.
Mahfuz mengatakan partai kecil dan partai politik nonparlemen perlu mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan aspirasi dalam proses penyusunan regulasi Pemilu 2029.
“Kami menyepakati perlu mendorong agar proses revisi ini lebih mengakomodir kepentingan partai-partai kecil dan non-parlemen,” ujar Mahfuz.
Untuk itu, Gelora akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah, fraksi-fraksi di DPR, serta organisasi masyarakat sipil yang selama ini terlibat dalam isu demokrasi dan kepemiluan.
Dalam waktu dekat, Gelora juga berencana menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan substansi draf usulan sekaligus memperkuat advokasi mengenai desain sistem pemilu.
“Langkah ini diambil guna menyelaraskan substansi draf usulan serta memperkuat daya tawar advokasi atas sistem pemilu yang lebih demokratis,” kata Mahfuz.
DPR dan Pemerintah Dinilai Masih Saling Menunggu
Di sisi lain, Mahfuz menyoroti belum adanya kepastian mengenai komunikasi antara DPR, pemerintah, dan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Ia mengatakan DPR belum memberikan kepastian mengenai jadwal pertemuan dengan koalisi partai politik di luar Senayan. Padahal, menurut Mahfuz, informasi mengenai rencana pertemuan tersebut sudah diterima pihaknya sebanyak dua kali.
“Sudah dua kali informasi itu kita terima, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal pola yang pasti. Dari partai-partai non-parlemen lain yang saya tanyakan, mereka juga mengaku belum menerima jadwal resmi,” ujar dia.
Mahfuz mengatakan komunikasi internal antarsekretaris jenderal partai politik nonparlemen menunjukkan adanya kondisi saling menunggu di antara pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
Menurut dia, DPR masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Di sisi lain, DPR disebut telah memiliki sejumlah rumusan internal, tetapi masih menunggu berbagai masukan, termasuk konsep dari partai politik nonparlemen.
“DPR saat ini masih menunggu konsep regulasi dari pemerintah. Mereka (DPR) mungkin sudah ada rumusan-rumusan yang disepakati, tetapi posisinya mereka masih menunggu, termasuk konsep dari kita,” kata Mahfuz.
Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting karena sejumlah ketentuan untuk Pemilu 2029 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi. Di tengah proses tersebut, Gelora mendorong agar perubahan regulasi tidak hanya berorientasi pada efisiensi tahapan, tetapi juga memastikan sistem pemilu memberikan ruang yang lebih adil bagi seluruh peserta dan pemilih. (Ery)







