BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah mencatat ada banyak manfaat jika pengemudi ojek online atau ojol terdaftar sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengungkapkan salah satu manfaatnya, bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.
“Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa,” ujar Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Jadi, begitu ojol sudah bisa dianggap sebagai UMKM seharusnya pengemudi ojol eligible, sebagai penerima KUR subsidi. Tentunya masih ada ketentuan persyaratan administratif lainnya. Tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM, sehingga menjadi keuntungan bagi pelaku ojol.
“Mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM,” ujar Loto Srinaita Ginting.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.
Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.
Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.
Koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak. Mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen.
Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah perusahaan aplikator, antara lain GoTo, Grab, dan Maxim. Rapat mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen bagi aplikator. (OSC).







