Nasir Djamil: RUU Minol untuk Mengatur Peredaran Secara Nasional

by
Nasir Djamil, Anggota DPR RI (Fraksi PKS).(Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang Undang tentang Minuman Beralkohol (RUU Minol), ada bukan untuk melarang peredaran alkohol di masyarakat. Tetapi, untuk mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional.

Demikian dikemukakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Pro Kontra RUU Minol” di Media Center Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Lanjut Nasir, memang sebenarnya rancangan undang-undang minuman beralkohol ini juga sebenarnya ingin mengatur, mengingat selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol ini yang diatur secara nasional. Maka dari itu, RUU Minol yang tengah dibahae DPR bersama pemerintah, akan mengatur tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Termasuk penyalahgunaan minuman beralkohol juga akan ikut diatur dalam RUU tersebut. Jadi, sebenarnya adalah pengendaliannya dan penyalahgunaannya. Sama seperti misalnya narkoba, selama untuk kepentingan medis, ya narkoba itu dibenarkan. Narkoba itu kan ditangkap ketika dia menyalahgunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata politiia dari Partaj Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang diatur adalah potensi untuk penyalahgunaannya. Baik penyalahgunaan dalam mengkonsumsi minuman beralkohol itu, maupun penyalahgunaan dalam peredaran minuman beralkohol sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Selama ini, aturan mengenai minol berserakan di beberapa UU. Ada undang-undang tentang kesehatan, kemudian juga ada peraturan menteri dan lain sebagainya. Jadi kita ingin mengumpulkan sebenarnya yang berserakan ini dan kemudian kita juga ingin yang ingin memberikan teladan kepada daerah-daerah yang sudah mendahului DPR, untuk membuat peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *