Taufik Basari Tegaskan, Tak Ada Barter Dibalik Rencana Revisi UU MK

by
Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari F-NasDem, Taufik Basari menegaskan jika revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK itu sendiri. Dan, revisi ini sudah ada pada periode DPR sebelumnya.

“Kami menyesalkan adanya tuduhan barter dengan RUU ini dan itu. Justru, tuduhan itu merendahkan martabat sembilan Hakim Konstitusi itu sendiri,” kata Taufik dalam Forum Legislasi “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Penghapusan periodesasi Hakim Konstitusi misalnya, menurut Taufik, itu diharapkan agar mereka ini tidak berpikir lagi untuk mendapat posisi lainnya di luar MK.

“Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya seraya menambahkan bahwa RUU MK ini termasuk ke dalam kategori RUU kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut.

“Karena itu akibat adanya putusan-putusan MK terhadap UU MK, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU MK yang mengacu pada putusan-putusan MK tersebut,” tambah Taufik lagi. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *