Firli Diminta Mundur dari Ketua KPK, Chrisman: Hormati Proses Sidang yang Masih Berjalan

by
Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang menaiki helikopter mewah saat pulang kampung akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Senin (31/8/2020) mendatang. Sidang ini kembali dilaksanakan karena sejumlah saksi yang dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada sidang etik kemarin, tidak semuanya hadir.

Dalam sidang etik kemarin, Dewas KPK memangil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Kesempatan itu, MAKI meminta Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.

Terkait pernyataan MAKI, Chrisman Damanik, advokat dan mantan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020) meminta agar semua pihak menghormati proses yang masih berjalan di sidang eik tersebut.

Dirinya juga mengharapkan Firli Bahuri tetap fokus menjalankan tugas sebagai Ketua KPK, karena tugas dan tanggungjawab yang diembannya sangat berat.

“Jadi Pak Firli perlu fokus, kita beri kepercayaan kepada Dewas saja dan biarkan Pak Firli menjalankan tugasnya,” kata Chrisman.

Terkait penggunaan helikopter sewaan, menurut Chrisman, sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku dan juga untuk alasan efisiensi dan efektifitas, maka dirasa bukanlah gaya hidup, melainkan lebih kepada menyikapi situasi dan kondisi saat itu.

“Pemeriksaan dugaan kode etik ini kan terkait pantas atau tidak pantas, etis atau tidak etis jadi biarkan Dewas bekerja sesuai tugasnya. Sementara itu, KPK tetap perlu fokus jalankan tugasnya, biar Pak Firli tetap bekerja dengan fokus karena memberantas korupsi bukanlah hal mudah. Apalagi di media juga bisa kita baca terkait gaya hidup beliau sederhana,” tutup Chrisman.

Sebelumnya, Firli telah menjalankan sidang etik terhadap dirinya. Adapun saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah Koordinator Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga menjadi pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.

Sebagai terperiksa Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 ayat 1 huruf n atau Pasal 4 ayat 2 huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Usai diperiksa, Firli mengatakan semua hal terkait dugaan yang dilaporkan MAKI sudah disampaikan langsung di hadapan Dewan Pengawas KPK.

“Nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya ya. Mohon maaf, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas,” kata Firli saat akan meninggalkan Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Agustus.

Sementara terkait permintaan Boyamin agar dirinya dicopot dari jabatan Ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik, Firli menolak berkomentar.

“Kita ikuti undang-undang saja ya,” tegasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *